Logo Sulselsatu

Kanwil Kemenkum Sulsel Sosialisasikan Aturan Baru Pakaian Dinas ASN dalam Apel Sore Virtual

Asrul
Asrul

Minggu, 02 November 2025 09:42

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar apel sore virtual yang dirangkaikan dengan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenkum, Jumat (1/11/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai Kanwil Kemenkum Sulsel secara daring. Apel sore tersebut menjadi sarana penyampaian informasi penting mengenai pemberlakuan aturan baru terkait pakaian dinas ASN di lingkungan Kemenkum.

Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 12 Tahun 2025 dibawakan oleh Analis SDM Aparatur Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Nurlina.

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa regulasi ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum Nomor 12 Tahun 2024 dengan sejumlah penyesuaian, baik dari segi jenis pakaian, warna, atribut, hingga ketentuan hari pemakaian.

Nurlina menyampaikan bahwa pakaian dinas ASN diatur menjadi tiga kategori utama, yakni Pakaian Dinas Umum (PDU dan PDH), Pakaian Dinas Khusus, dan Pakaian Dinas Lainnya seperti batik, olahraga, serta pakaian Korpri.

“Setiap ASN wajib menjaga kerapian, kesopanan, serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Pakaian dinas bukan sekadar seragam, tetapi juga mencerminkan etika, kedisiplinan, dan wibawa sebagai aparatur negara,” jelas Nurlina.

Baca Juga : Andi Basmal Ajak Notaris dan PPAT Perkuat Kebersamaan di Natal Oikumene

Ia juga menekankan empat prinsip dasar penggunaan pakaian dinas, yaitu kesesuaian, keseragaman, estetika, dan akuntabilitas, yang menjadi pedoman bagi seluruh ASN Kemenkum dalam menjalankan tugas dengan penampilan yang pantas dan profesional.

Sebagai penutup kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, memberikan arahan agar seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 12 Tahun 2025.

“Aturan ini harus dipahami dan dilaksanakan secara disiplin oleh seluruh jajaran. Penampilan yang rapi dan seragam mencerminkan citra positif serta integritas ASN Kemenkum di mata masyarakat,” tegas Andi Basmal.

Baca Juga : Audiensi Kemenkum Sulsel dan Kejati Sulsel Fokus Layanan Publik dan Notaris

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN Kanwil Kemenkum Sulsel dapat menerapkan aturan baru pakaian dinas dengan penuh tanggung jawab serta menjadikannya sebagai wujud komitmen terhadap profesionalisme dan etika kedinasan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video29 Januari 2026 22:38
VIDEO: Bahlil Lahadalia Resmi Dilantik sebagai Ketua Harian DEN
SULSELSATU.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN)....
Makassar29 Januari 2026 20:23
13 Grup Tampil di iForte National Dance Competition Makassar, Mahasiswa Papua Kantongi Juara
iForte National Dance Competition (NDC) Inspirasi Diri sukses diikuti 13 grup penari dari berbagai daerah....
Makassar29 Januari 2026 17:43
Soal PSEL Makassar, Munafri: Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Utama
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan d...
Politik29 Januari 2026 16:33
Disaksikan Istri dan Anak, Kaesang Perkenalkan RMS Sebagai Kader PSI di Forum Rakernas Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep secara resmi memperkenalkan mantan Ketua DPW Partai NasDem...