SULSELSATU.com, MAKASSAR – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), anggota grup MIND ID memulai pembaruan dokumen pascatambang Blok Sorowako setelah izin operasinya diperpanjang hingga 2035.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan lahan bekas tambang dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Tahap awal yang dilakukan PT Vale adalah konsultasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat Luwu Timur di Aula Sasana Praja Kantor Bupati, Selasa (25/11/2025).
Forum ini menjadi bagian dari komitmen transparansi dalam penyusunan dokumen pascatambang.
Kegiatan dihadiri Plt Sekda Luwu Timur Ramadhan Pirade, manajemen PT Vale, camat dari Kecamatan Nuha, Towuti, Wasuponda, dan Malili, perwakilan desa wilayah pemberdayaan, serta unsur masyarakat dan pemangku kepentingan teknis.
Specialist Biodiversity and Mine Closure PT Vale Indonesia Andri Ardiansyah menjelaskan, pembaruan dokumen dilakukan karena perubahan izin dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan perpanjangan masa operasi hingga 2035.
Baca Juga : PT Vale Turut Peringati Hari Dharma Samudera di Morowali
“Dokumen sebelumnya disusun berdasarkan izin sampai 2025. Setelah izin diperpanjang dan berubah menjadi IUPK, dokumen pascatambang wajib diperbarui,” ujarnya.
Perpanjangan izin berdampak pada perubahan rencana pembukaan lahan, reklamasi, serta sisa area tambang yang masih terbuka.
Rencana pascatambang tidak hanya mengatur penghentian operasi, tetapi juga rehabilitasi lahan, pengelolaan lingkungan, pembongkaran fasilitas, serta pemantauan jangka panjang.
Baca Juga : Sinergi Industri dan Pertahanan Laut, Dankodaeral VI Makassar Kunjungi PT Vale IGP Morowali
“Konsultasi ini masih tahap awal. Dokumen belum disusun. Kami ingin mendengar masukan pemerintah dan masyarakat sejak awal,” kata Andri.
Forum dimanfaatkan camat, kepala desa, dan perwakilan warga untuk menyampaikan aspirasi terkait program CSR, keterbukaan data lingkungan, pemulihan ekosistem, serta peluang ekonomi bagi masyarakat setelah tambang ditutup.
Seluruh masukan dicatat sebagai bahan penyempurnaan dokumen pascatambang yang akan disusun dan diajukan ke Kementerian ESDM.
Baca Juga : RKAB 2026 PT Vale Disetujui, Tegaskan Kepastian Operasional dan Keberlanjutan Investasi
Plt Sekda Luwu Timur Ramadhan Pirade mengajak semua pihak mendukung agenda PT Vale. Ia menegaskan keberadaan PT Vale memberi kontribusi besar bagi daerah.
“Alhamdulillah hanya Luwu Timur yang tidak berutang. Itu karena PT Vale ada di sini. PT Vale adalah milik kita, jadi harus dijaga,” ujarnya.
Perubahan status izin menjadi IUPK sejak 3 Mei 2024 juga membawa skema baru, termasuk pajak, bagi hasil, dan pembagian laba bersih kepada pemerintah daerah.
Baca Juga : Ubah Lahan Tidur Jadi Produktif, Petani Binaan PT Vale Panen Jagung Pakan di Tondowolio
“Dalam IUPK sudah diatur bagi hasil dari laba bersih untuk daerah. Ini perlu dipahami bersama,” tambah Ramadhan.
Konsultasi awal ini menegaskan komitmen PT Vale memastikan seluruh tahapan pertambangan memberi manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat Blok Sorowako, bahkan setelah aktivitas tambang berakhir.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar