SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sengketa lahan kembali memanas di Kota Makassar. Kali ini terjadi di kawasan Hertasning, tepatnya di area yang kini berdiri gerai Alfa Midi di samping Masjid Al Jharatul Khadra.
Lahan seluas 600 meter persegi tersebut tiba-tiba diklaim sebagai milik ahli waris Syamsuddin Bin Saning. Meski selama puluhan tahun tak pernah menguasai lokasi itu, pihak pengklaim langsung memasang pagar bambu dan kawat besi, menutup akses masuk ke toko ritel tersebut.
Padahal, lahan itu telah ditempati oleh pemilik sebelumnya sekitar 30 tahun sebelum disewakan kepada Alfa Midi. Pemilik sah, Andi Masri, disebut memegang Sertifikat Hak Milik lengkap beserta Akta Jual Beli yang terdaftar di Badan Pertanahan Negara (BPN).
Baca Juga : AKPI Resmikan Sekretariat Wilayah Indonesia Timur di Makassar, Jadi Pusat Layanan Kurator Kawasan Timur
“Ada sertifikatnya ini, lengkap bersama AJB,” ujar anak pemilik lahan, Andi Sulfana, Jumat (12/12/2025).
Ulfa—sapaan Andi Sulfana—mengaku dirinya sudah beberapa kali diteror oleh seseorang yang mengklaim memiliki hak atas tanah itu. Ia memilih tidak menggubris dan meminta pihak tersebut menempuh jalur hukum bila merasa benar.
“Dia pernah minta mediasi, tapi saya pikir mediasi begitu saja tidak ada ujungnya, hanya debat kusir. Lebih baik bapak melapor atau gugat perdata, itu lebih jelas,” katanya.
Baca Juga : Dua Kali Mangkir, Polda Sulsel Ancam Jemput Paksa Muhammad Basri di Kasus Korupsi Seragam Sekolah
Ulfa menilai tindakan pemasangan pagar secara sepihak adalah pelanggaran hukum dan merugikan pihak penyewa lahan.
“Jangan langsung main pagar saja, dia tutup jalan masuknya Alfa. Kasihan juga mereka yang mengontrak,” ucapnya.
Ia juga menyoroti peran kuasa hukum pihak pengklaim yang dinilai justru membiarkan tindakan tersebut terjadi.
Baca Juga : Selain Hak Angket di DPRD, Bupati Gowa “Dikepung” Berbagai Kasus
“Semua ada aturan hukumnya. Kuasa hukumnya seharusnya memberi solusi hukum, bukan mewakili untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan menyewa preman-preman. Kuasa hukum harusnya tahu itu,” tegasnya.
Atas insiden itu, Ulfa telah melaporkan tindakan penutupan akses lahan ke Polrestabes Makassar.
“Sudah saya laporkan ke Polres subuh tadi, sekitar pukul 02.30,” jelasnya.
Baca Juga : Korban Pencurian Helm di Makassar Kecewa Laporan Mandek di Polsek Panakkukang
Hingga berita ini diturunkan, pihak ahli waris Syamsuddin Bin Saning belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar