Logo Sulselsatu

Pagar Bambu Tutup Akses Alfa Midi, Pemilik Lahan Lapor Polrestabes Makassar

Asrul
Asrul

Jumat, 12 Desember 2025 23:03

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sengketa lahan kembali memanas di Kota Makassar. Kali ini terjadi di kawasan Hertasning, tepatnya di area yang kini berdiri gerai Alfa Midi di samping Masjid Al Jharatul Khadra.

Lahan seluas 600 meter persegi tersebut tiba-tiba diklaim sebagai milik ahli waris Syamsuddin Bin Saning. Meski selama puluhan tahun tak pernah menguasai lokasi itu, pihak pengklaim langsung memasang pagar bambu dan kawat besi, menutup akses masuk ke toko ritel tersebut.

Padahal, lahan itu telah ditempati oleh pemilik sebelumnya sekitar 30 tahun sebelum disewakan kepada Alfa Midi. Pemilik sah, Andi Masri, disebut memegang Sertifikat Hak Milik lengkap beserta Akta Jual Beli yang terdaftar di Badan Pertanahan Negara (BPN).

Baca Juga : Momen Wartawan Cecar GM Pertamina soal Kelangkaan BBM di Makassar

“Ada sertifikatnya ini, lengkap bersama AJB,” ujar anak pemilik lahan, Andi Sulfana, Jumat (12/12/2025).

Ulfa—sapaan Andi Sulfana—mengaku dirinya sudah beberapa kali diteror oleh seseorang yang mengklaim memiliki hak atas tanah itu. Ia memilih tidak menggubris dan meminta pihak tersebut menempuh jalur hukum bila merasa benar.

“Dia pernah minta mediasi, tapi saya pikir mediasi begitu saja tidak ada ujungnya, hanya debat kusir. Lebih baik bapak melapor atau gugat perdata, itu lebih jelas,” katanya.

Baca Juga : Polisi Sita 18,9 KL BBM Subsidi dari 17 Tersangka di Sulsel, Modus Tangki Modifikasi

Ulfa menilai tindakan pemasangan pagar secara sepihak adalah pelanggaran hukum dan merugikan pihak penyewa lahan.

“Jangan langsung main pagar saja, dia tutup jalan masuknya Alfa. Kasihan juga mereka yang mengontrak,” ucapnya.

Ia juga menyoroti peran kuasa hukum pihak pengklaim yang dinilai justru membiarkan tindakan tersebut terjadi.

Baca Juga : SPBU di Jalan Tun Abdul Razak Gowa Belum Berlakukan Sistem Ganjil-Genap Hari Ini

“Semua ada aturan hukumnya. Kuasa hukumnya seharusnya memberi solusi hukum, bukan mewakili untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan menyewa preman-preman. Kuasa hukum harusnya tahu itu,” tegasnya.

Atas insiden itu, Ulfa telah melaporkan tindakan penutupan akses lahan ke Polrestabes Makassar.

“Sudah saya laporkan ke Polres subuh tadi, sekitar pukul 02.30,” jelasnya.

Baca Juga : Perang Kelompok Pecah di Bitowa Raya Makassar, Polisi Berhasil Kendalikan Situasi

Hingga berita ini diturunkan, pihak ahli waris Syamsuddin Bin Saning belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....
OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...