SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sengketa lahan kembali memanas di Kota Makassar. Kali ini terjadi di kawasan Hertasning, tepatnya di area yang kini berdiri gerai Alfa Midi di samping Masjid Al Jharatul Khadra.
Lahan seluas 600 meter persegi tersebut tiba-tiba diklaim sebagai milik ahli waris Syamsuddin Bin Saning. Meski selama puluhan tahun tak pernah menguasai lokasi itu, pihak pengklaim langsung memasang pagar bambu dan kawat besi, menutup akses masuk ke toko ritel tersebut.
Padahal, lahan itu telah ditempati oleh pemilik sebelumnya sekitar 30 tahun sebelum disewakan kepada Alfa Midi. Pemilik sah, Andi Masri, disebut memegang Sertifikat Hak Milik lengkap beserta Akta Jual Beli yang terdaftar di Badan Pertanahan Negara (BPN).
Baca Juga : Amrina, Ibu Tiga Anak dari Jeneponto yang Merasa Dizalimi Kasus Pupuk
“Ada sertifikatnya ini, lengkap bersama AJB,” ujar anak pemilik lahan, Andi Sulfana, Jumat (12/12/2025).
Ulfa—sapaan Andi Sulfana—mengaku dirinya sudah beberapa kali diteror oleh seseorang yang mengklaim memiliki hak atas tanah itu. Ia memilih tidak menggubris dan meminta pihak tersebut menempuh jalur hukum bila merasa benar.
“Dia pernah minta mediasi, tapi saya pikir mediasi begitu saja tidak ada ujungnya, hanya debat kusir. Lebih baik bapak melapor atau gugat perdata, itu lebih jelas,” katanya.
Baca Juga : Punya Bukti Kuat dan Fakta Baru, Kuasa Hukum PT Haji Kalla Siap Hadapi Gugatan GMTD
Ulfa menilai tindakan pemasangan pagar secara sepihak adalah pelanggaran hukum dan merugikan pihak penyewa lahan.
“Jangan langsung main pagar saja, dia tutup jalan masuknya Alfa. Kasihan juga mereka yang mengontrak,” ucapnya.
Ia juga menyoroti peran kuasa hukum pihak pengklaim yang dinilai justru membiarkan tindakan tersebut terjadi.
Baca Juga : Pengacara Selebgram NR Somasi RS Bhayangkara dan Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Polisi
“Semua ada aturan hukumnya. Kuasa hukumnya seharusnya memberi solusi hukum, bukan mewakili untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan menyewa preman-preman. Kuasa hukum harusnya tahu itu,” tegasnya.
Atas insiden itu, Ulfa telah melaporkan tindakan penutupan akses lahan ke Polrestabes Makassar.
“Sudah saya laporkan ke Polres subuh tadi, sekitar pukul 02.30,” jelasnya.
Baca Juga : Rektor Atma Jaya Diseret Saat Rapat, Polrestabes Makassar Tindak Tegas Tiga Pelaku
Hingga berita ini diturunkan, pihak ahli waris Syamsuddin Bin Saning belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar