Logo Sulselsatu

Tegaskan Komitmen Larangan Gratifikasi, SPJM Grup Kampanye Layanan Berintegritas

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Selasa, 16 Desember 2025 18:38

SPJM tegaskan komitmen larangan gratifikasi. Foto: Istimewa.
SPJM tegaskan komitmen larangan gratifikasi. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mewujudkan zero gratification di perusahaan, PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) memberlakukan larangan untuk memberikan maupun menerima suap dan gratifikasi oleh dan kepada seluruh insan Perusahaan sebagai upaya dalam mengendalikan gratifikasi.

Sekretaris Perusahaan SPJM Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar mengatakan, seluruh pekerja SPJM dan anak usahanya tidak dibenarkan untuk memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

“Semuanya telah berkomitmen untuk mewujudkan zero gratification. Apalagi pada momen-momen seperti sekarang ini, menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujar Tubagus dalam rilis yang diterima, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga : Kebersamaan Lintas Unit Kerja, Persekutuan Oikumene Pelindo Group Area Makassar Rayakan Natal 2025

Lebih lanjut, Patrick mengatakan, sebagai Perusahaan yang menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, SPJM menghimbau agar seluruh stakeholder dapat memberikan dukungan untuk bersama mewujudkan zero gratification di SPJM Group.

“Bila ada indikasi pelanggaran, baik pekerja, stakeholder maupun masyarakat dapat melaporkan melalui saluran WBS Pelindo,” ujar Patrick.

Selain itu, untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas, SPJM juga secara resmi menyampaikan kepada seluruh pekerjanya untuk berhati-hati dan menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Baca Juga : Pelindo Regional 4 Perkuat Tata Kelola Arsip Digital Melalui Bimtek Aplikasi P-ERCENT Tahap 2

“Hal ini karena berlawanan dengan kewajiban atau tugas termasuk pemanfaatan aset perusahaan seperti kendaraan dinas dan lainnya untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Seluruh komitmen ini sejalan dengan arahan dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku induk yang tidak membenarkan adanya suap, fraud, dan gratifikasi dalam bentuk apapun.

Selain itu, dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam bisnisnya, SPJM telah memiliki berbagai panduan sebagai pedoman setiap insan Perusahaan termasuk top manajemen yaitu Komisaris, Direksi, serta seluruh pegawai dalam melaksanakan aktivitasnya sehingga terhindar dari segala potensi tindakan korupsi.

Baca Juga : Pelindo Regional 4 Catat Arus Kapal dan Penumpang Meningkat Selama Periode Nataru

Khusus yang berkaitan dengan pelayanan profesional kepada para pelanggan, manajemen SPJM melarang seluruh pekerja terlibat dalam semua jenis pungutan liar (pungli), serta menjauhi kecurangan, baik kegiatan operasional dan non operasional perusahaan dari para pelanggan, vendor maupun stakeholder eksternal Perusahaan.

Seluruh pegawai SPJM Grup tidak diperkenankan untuk mengirimkan bingkisan maupun hadiah kepada perseorangan atau jabatan tertentu baik di Instansi terkait maupun internal manajemen Pelindo Grup.

Untuk menginternalisasi kampanye larangan gratifikasi ini, selain menyampaikan kepada pegawai secara langsung, SPJM juga memasang pengumuman dan mensosialisasikan larangan ini di seluruh wilayah kerja pegawai melalui media sosial, poster, banner, dan media cetak.

Baca Juga : Penumpang Laut Pelindo Capai 1,5 Juta Hingga H+8 Nataru

Hal tersebut dimaksudkan agar para pemangku kepentingan eksternal seperti pemegang saham, konsumen, pemasok/supplier, maupun berbagai instansi, hingga masyarakat sekitar perusahaan mengetahui dan mendukung pengendalian suap dan gratifikasi di seluruh wilayah kerja SPJM.

Untuk pelaporan dugaan pelanggaran, dapat melalui saluran WBS (Whistleblowing system) Pelindo yaitu [email protected], 02127822345, 02127823456, 08119332345, 08119511665, PO Box 1074, JKS 12010.

Saluran WBS Pelindo telah terintegrasi dengan Saluran WBS KPK RI (AROMA) sebagai bentuk komitmen penuh Manajemen dalam menjaga kerahasiaan isi laporan dan identitas pelapor.

Baca Juga : Berbagi Kasih di Akhir Tahun, Pelindo Santuni 150 Anak Yatim Piatu di Kota Makassar

Melalui kampanye larangan gratifikasi ini, SPJM Grup berkomitmen membangun budaya kerja yang jujur, profesional, dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai Perusahaan yang mengedepankan service excellence dan integritas pelayanan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan15 Januari 2026 19:20
Polres Bulukumba Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H
SULSELSATU.com, BULUKUMBA — Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW Tahun 1447 Hijriah/2026 M...
Nasional15 Januari 2026 17:15
RKAB 2026 PT Vale Disetujui, Tegaskan Kepastian Operasional dan Keberlanjutan Investasi
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), anggota holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) mengumumkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 te...
News15 Januari 2026 14:35
Kebersamaan Lintas Unit Kerja, Persekutuan Oikumene Pelindo Group Area Makassar Rayakan Natal 2025
Keluarga Besar Persekutuan Oikumene Pelindo Group Area Makassar menggelar Ibadah dan Perayaan Natal Tahun 2025 pada Rabu (14/1/2026)....
Makassar15 Januari 2026 11:27
Phinisi Hospitality Rayakan Natal Bersama 1200 Karyawan dan Keluarga
Phinisi Hospitality Indonesia yang menaungi Claro Makassar, The Rinra Makassar, Dalton Hotel , Almadera Hotel dan Mall Pipo menggelar perayaan dan iba...