SULSELSATU.com, JAKARTA – Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta, pada 22 Desember 2025.
Pelatihan ini menjadi langkah strategis DJKI untuk menuntaskan backlog permohonan paten sekaligus memperkuat sistem pelindungan paten nasional.
Pemeriksaan formalitas dipandang sebagai tahapan awal yang krusial karena menentukan kelancaran proses paten pada tahap berikutnya serta berpengaruh langsung terhadap kepastian hukum bagi inventor.
Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025
Kegiatan tersebut dirancang untuk memperluas kapasitas pemeriksaan dengan melibatkan sumber daya manusia lintas direktorat yang memiliki latar belakang teknis dan sains.
Optimalisasi kompetensi internal dinilai sebagai solusi berkelanjutan untuk menjawab keterbatasan jumlah pemeriksa paten.
Dalam arahannya kepada peserta pelatihan, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari strategi besar DJKI dalam memperbaiki sistem layanan paten secara menyeluruh dan berorientasi jangka panjang.
Baca Juga : Andi Basmal Ajak Notaris dan PPAT Perkuat Kebersamaan di Natal Oikumene
“Pelatihan ini bukan sekadar peningkatan kapasitas, tetapi bagian dari strategi dalam memperkuat pelindungan paten nasional,” ucap Hermansyah.
Menurut Hermansyah, tidak ada negara maju yang abai terhadap paten. Jika Indonesia ingin bersaing, maka layanan paten harus cepat, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum bagi para inventor.
“Paten memiliki peran penting dalam menunjang kemajuan bangsa. Negara-negara dengan jumlah paten tinggi umumnya memiliki daya saing ekonomi yang kuat,” tambahnya.
Baca Juga : Audiensi Kemenkum Sulsel dan Kejati Sulsel Fokus Layanan Publik dan Notaris
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyatakan bahwa percepatan layanan paten merupakan kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya aktivitas riset dan inovasi, termasuk di daerah.
“Penguatan kapasitas pemeriksaan paten sangat penting untuk menjamin kepastian hukum bagi para inventor, khususnya di daerah. Kanwil Kemenkum Sulsel siap mendukung kebijakan DJKI dalam mendorong layanan paten yang cepat, profesional, dan akuntabel,” ujar Andi Basmal dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Ia menambahkan, sinergi antara pusat dan wilayah menjadi kunci agar sistem pelindungan paten dapat dirasakan manfaatnya secara merata.
Baca Juga : Penyuluhan Hukum di SMPN 48 Makassar, Kemenkum Sulsel Ingatkan Risiko Medsos
Dengan layanan paten yang responsif, potensi inovasi daerah diharapkan dapat terlindungi sekaligus dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi baru.
Pelindungan paten yang efektif diharapkan dapat membuka peluang komersialisasi teknologi. Dengan pemeriksaan yang andal dan bebas backlog, paten dapat lebih cepat dimanfaatkan oleh dunia usaha dan industri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar