SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026 sebesar Rp4.148.719 per bulan.
Nilai tersebut naik Rp268.583 atau 6,92 persen dibanding UMK Makassar 2025 yang tercatat sebesar Rp3.880.136.
Menariknya, UMK Makassar 2026 berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79.
Pengumuman resmi UMP dan UMK 2026 berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025), dan dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, serta jajaran dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, penetapan UMK Makassar 2026 dilakukan setelah terbitnya SK Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025, meski nilai UMK telah lebih dulu disepakati melalui Dewan Pengupahan Kota.
“Setelah ada SK Gubernur baru kita umumkan. Namun sebelumnya, melalui Dewan Pengupahan Kota, nilai UMK Makassar sudah disepakati dan mengalami kenaikan,” ujar Munafri.
Munafri menegaskan, kenaikan UMK Makassar merupakan hasil dialog dan kesepakatan antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi.
“Kenaikannya sekitar 6,92 persen. Ini dihitung dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya. Pemerintah berada di posisi tengah untuk menyatukan kepentingan pengusaha dan buruh,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Appi itu juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan iklim investasi di daerah.
“Pengusaha juga harus diberikan ruang. Iklim investasi yang sehat akan menarik investor. Jika investasi tumbuh, maka kenaikan upah di masa mendatang juga akan semakin relevan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba menjelaskan, penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam pembahasan Dewan Pengupahan, kata Nielma, unsur pengusaha yang diwakili APINDO mengusulkan indeks alfa 0,7, sementara serikat pekerja mengusulkan 0,9. Nilai tengah 0,8 akhirnya disepakati bersama.
“UMK Makassar 2026 menggunakan indeks alfa 0,8. Ini berada di bawah usulan buruh, namun lebih tinggi dari usulan APINDO,” kata Nielma.
Ia merinci, perhitungan UMK dilakukan dengan formula UMK tahun berjalan ditambah inflasi 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, kemudian dikalikan indeks alfa.
“Hasilnya, kenaikan mencapai 6,92 persen atau Rp268.583, sehingga UMK Makassar 2026 menjadi Rp4.148.719,” jelasnya.
Selain UMK, Dewan Pengupahan Kota Makassar juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor usaha, di antaranya sektor pengolahan makanan serta sektor pengangkutan dan pergudangan yang diusulkan naik 5,31 persen menjadi Rp4.411.921.
Sementara sektor pengadaan listrik, gas, uap, panas, dan udara dingin diusulkan naik 6,92 persen, sehingga nilai UMSK sektor tersebut menjadi Rp4.479.668, dengan pengecualian bagi usaha mikro dan kecil.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar