SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menghadiri Rapat Koordinasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) serta asistensi pengisian survei Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan di Hyatt Place Makassar, Senin (19/1/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Asisten Deputi Pengembangan BUMN Bidang Pariwisata dan Telekomunikasi selaku Kepala Satgas P2DD Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait pelaksanaan survei IETPD pada 5–23 Januari 2026.
Bapenda Kota Makassar yang diwakili Sekretaris Bapenda, Zamhir Islamie, didampingi Kepala UPT-PPDI Bapenda, Ibnu Munzier Hasri Gani.
Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman. Dalam arahannya, Jufri mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat digitalisasi transaksi daerah melalui penggunaan instrumen pembayaran modern, termasuk Kartu Kredit Pemerintah (KKP), guna meningkatkan efisiensi belanja daerah.
“Digitalisasi transaksi bukan hanya soal teknologi, tetapi juga tentang transparansi, akuntabilitas, dan percepatan pelayanan publik. Kami mendorong perangkat daerah untuk lebih aktif dan proaktif memanfaatkannya,” ujar Jufri.
Ia menjelaskan bahwa salah satu fokus penguatan TP2DD saat ini adalah penerapan pungutan pajak daerah secara elektronik. Menurutnya, sistem ini dapat mencegah kebocoran penerimaan melalui alur transaksi yang lebih jelas dan terverifikasi.
“Dengan pungutan pajak elektronik, prosesnya menjadi lebih bersih sehingga potensi kebocoran bisa dicegah dan para pembayar pajak tidak dapat memanipulasi pembayaran,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Zamhir Islamie, menyampaikan bahwa Bapenda mendukung penuh percepatan digitalisasi transaksi di daerah, khususnya pada sektor pajak daerah.
“Bapenda Makassar terus berupaya memperkuat sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagai bagian dari strategi optimalisasi pendapatan. Hal ini selaras dengan arah kebijakan TP2DD dan instruksi dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa langkah ini juga sejalan dengan upaya peningkatan tax ratio dan pertumbuhan ekonomi daerah melalui efisiensi belanja pemerintah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar