Logo Sulselsatu

Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi

Redaksi
Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 16:21

Persidangan kasus korupsi Bank Sulselbar. Foto: Istimewa.
Persidangan kasus korupsi Bank Sulselbar. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perkara dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar yang menjerat terdakwa Agus Fitrawan kian mengarah pada kesimpulan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Fakta-fakta persidangan, khususnya keterangan para ahli, justru menunjukkan perkara ini berada dalam ranah perdata, administrasi, dan manajemen perbankan.

Hal tersebut mengemuka dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi, yang merujuk langsung pada keterangan ahli hukum keuangan negara, hukum ekonomi, dan hukum bisnis yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa.

Baca Juga : Bank Sulselbar Resmi Jadi LKS PWU, Perkuat Tata Kelola Wakaf di Indonesia Timur

Ahli menerangkan bahwa hubungan hukum antara Bank Sulselbar dan debitur lahir dari perjanjian kredit yang sah, sebagaimana diatur Pasal 1338 KUH Perdata.

Perjanjian tersebut mengikat para pihak layaknya undang-undang dan menempatkan kewajiban pengembalian pinjaman sepenuhnya pada debitur, bukan pada pejabat bank yang menjalankan fungsi administratif.

Dengan demikian, apabila terjadi kredit bermasalah, mekanisme penyelesaiannya adalah penagihan, eksekusi jaminan, atau gugatan perdata, bukan serta-merta pemidanaan.

Baca Juga : Bank Sulselbar Raih Penghargaan Platinum Best Acquiring Bank – ATM di PRIMA Awards 2025

Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa jaminan kredit dan hak tanggungan belum dieksekusi secara maksimal, sehingga klaim kerugian negara belum dapat dinilai secara pasti dan aktual.

Ahli menegaskan prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir. Dalam konteks perbankan, penyelesaian administratif dan perdata harus didahulukan karena justru di sanalah potensi pemulihan keuangan (recovery) dapat dilakukan.

“Tanpa eksekusi jaminan, tidak mungkin menentukan secara pasti adanya kerugian keuangan negara,” demikian salah satu pokok keterangan ahli di persidangan.

Baca Juga : Perkuat Kolaborasi Daerah, Bank Sulselbar Kerja Sama Strategis dengan KSP Berkat Bulukumba

Keterangan tersebut diperkuat oleh Prof. Juajir Sumardi, S.H., M.H., ahli hukum keuangan negara dan hukum bisnis, yang menjelaskan bahwa kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus nyata, pasti, dan terukur, bukan sekadar potensi atau asumsi.

Dalam perkara Bank Sulselbar, penyertaan modal daerah berbentuk saham, sehingga pengelolaannya tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas. Negara dan daerah berkedudukan sebagai pemegang saham, sementara risiko usaha, termasuk kredit bermasalah yang merupakan bagian dari risiko bisnis.

Jika kerugian timbul akibat kesalahan manajerial tanpa adanya perbuatan melawan hukum, maka hal tersebut masuk dalam prinsip business judgment rule, yang tidak dapat dipidana.

Baca Juga : Komitmen Syariah First Bank Sulselbar di Akad Massal KUR 2025, Perluas Akses Keuangan Syariah Masyarakat

Persidangan juga mengungkap bahwa dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan tindak pidana. SOP merupakan pedoman internal perusahaan, dan pelanggarannya berkonsekuensi disiplin internal, bukan otomatis perbuatan melawan hukum pidana.

Ahli menegaskan, suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika secara tegas melanggar undang-undang, bukan sekadar menyimpang dari kebijakan internal.

Fakta lain yang terungkap, Agus Fitrawan tidak menerima keuntungan pribadi, tidak memiliki kepentingan atas pencairan kredit, serta bertindak dalam koridor kewenangan jabatannya. Dalam hukum administrasi negara, pelaksanaan kewenangan bersifat mandat, di mana tanggung jawab tetap berada pada pemberi mandat, kecuali terbukti adanya penyalahgunaan wewenang secara sengaja, yang dalam perkara ini tidak terbukti.

Baca Juga : Bank Sulselbar Kolaborasi BMM Kembangkan Wakaf Uang Produktif dan Layanan Perbankan Syariah

Para ahli juga menegaskan bahwa penyertaan modal daerah pada BUMD tidak otomatis menjadi keuangan negara dalam pengertian pidana, kecuali terdapat perbuatan melawan hukum yang secara nyata menghilangkan hak negara sebagai pemegang saham.

Berdasarkan seluruh rangkaian fakta persidangan tersebut, penasihat hukum menilai unsur utama tindak pidana korupsi, yakni perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang nyata, tidak terpenuhi secara kumulatif.

Karena itu, perkara Agus Fitrawan dinilai lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata atau administrasi perbankan, bukan melalui pendekatan pidana.

Penasihat hukum terdakwa Agus Fitrawan dari Rudal & Partners Law Firm, Muhammad Nursalam berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan menyeluruh, dengan berlandaskan pada fakta persidangan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

“Pemidanaan terhadap persoalan yang sejatinya merupakan risiko bisnis justru akan mencederai rasa keadilan dan menciptakan ketakutan dalam dunia perbankan,” demikian inti pembelaan yang disampaikan tim penasehat hukum yang diwakili Muhammad Nursalam di hadapan majelis hakim.

Putusan yang diambil lanjut Nursalam, diharapkan tidak hanya memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa, tetapi juga menjaga kepastian hukum dan iklim tata kelola perbankan yang sehat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan19 Januari 2026 16:46
Aksi Kreatif Petugas SPPG Polres Bulukumba, Antar Makan Bergizi Gratis Pakai Kostum Superhero
SULSELSATU.com, BULUKUMBA — Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Bulukumba hari ini resmi beroperasi pada Senin, 19 Januari 2026. Dap...
Bisnis19 Januari 2026 15:11
Archipelago Siap Membawa Pengalaman Wisata Kuliner Korea Lewat 60 Seconds to Seoul
60 Seconds to Seoul ini menawarkan pengalaman menikmati hidangan khas Korea yang autentik, mudah dinikmati mulai dari Januari hingga Juni....
Makassar19 Januari 2026 14:10
Serah Terima LHP BPK, Munafri Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintah Akuntabel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat tata kelola pemer...
Sulsel19 Januari 2026 13:53
Musrenbang RKPD 2027 Digelar, Wali Kota Parepare Tekankan Perencanaan Partisipatif dan Berorientasi Hasil
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang R...