SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mulai menyusun Dokumen Manajemen Risiko Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Hamid Awaluddin, Senin (19/1/2026), dan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2025.
Penyusunan dokumen ini diarahkan untuk meningkatkan tingkat kematangan manajemen risiko di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel. Pada tahun sebelumnya, satuan kerja ini telah mencapai level maturitas 3 atau terdefinisi.
Melalui penyusunan dokumen yang lebih menyeluruh dan terintegrasi, Kanwil Kemenkum Sulsel menargetkan peningkatan ke level 4 atau terkelola pada 2026.
Baca Juga : Pos Bantuan Hukum Desa Jadi Perhatian Kemenkum Sulsel di Barru
Kegiatan tersebut diikuti oleh para Personal in Charge (PIC) dari seluruh unit kerja, mulai dari Divisi Pelayanan Hukum, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, hingga Bagian Tata Usaha dan Umum. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sulsel, Meydi Zulqadri, turut hadir dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan.
Dalam prosesnya, penyusunan dokumen manajemen risiko mengacu pada kebijakan manajemen risiko yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.
Dokumen ini berfungsi sebagai alat untuk mengidentifikasi, menganalisis, serta mengendalikan berbagai risiko yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan organisasi.
Baca Juga : Kakanwil Dorong Budaya Kerja Agile melalui Komitmen Bersama Pembangunan ZI Tahun 2026
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal menegaskan bahwa manajemen risiko memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, pengelolaan risiko tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi langkah antisipatif terhadap berbagai potensi permasalahan.
“Penyusunan dokumen manajemen risiko merupakan bentuk mitigasi dan respons awal terhadap risiko yang mungkin terjadi, sehingga hambatan dapat diantisipasi sejak dini,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh PIC agar manajemen risiko benar-benar diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, bukan hanya berhenti pada penyusunan dokumen.
Baca Juga : Penilaian IRH 2026 Disosialisasikan, Kanwil Kemenkum Sulsel Siap Perkuat Reformasi Hukum
Pengelolaan risiko yang baik, kata dia, akan berdampak langsung pada peningkatan kinerja organisasi, kualitas pelayanan publik, serta pencapaian target strategis Kanwil.
Manajemen risiko sendiri merupakan bagian tak terpisahkan dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang bertujuan mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Karena itu, setiap unit kerja diharapkan mampu menumbuhkan budaya sadar risiko dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Baca Juga : Sasaran Kinerja Pegawai Jadi Kunci Optimalnya Capaian Organisasi
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel optimistis dapat meningkatkan level maturitas manajemen risiko pada 2026 menjadi level terkelola.
Dengan pengelolaan risiko yang lebih sistematis dan berkelanjutan, Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen memperkuat tata kelola organisasi sekaligus mendukung agenda reformasi birokrasi secara berkelanjutan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar