SULSELSATU.com MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar bersama Komisi B DPRD Kota Makassar memberi sorotan tegas terhadap salah satu wajib pajak, Coto Paraikatte, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah pelaku usaha yang di gelar di kantor sementara DPRD Kota Makassar, Senin (2/2/2026).
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail dan dihadiri Plt Sekretaris Bapenda Makassar, Zamhir Islamie, beserta jajaran.
Dalam forum tersebut, Coto Paraikatte dinilai tidak memberikan keterangan yang lugas dan terkesan berbelit-belit terkait kewajiban pajaknya. Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, menyatakan pihaknya tidak akan mentolerir sikap yang tidak kooperatif.
“Terkait Paraikatte yang terlalu berbelit-belit, itu sudah kami perintahkan. Minggu ini harus turun uji petik,” tegas Ismail.
Uji petik tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dan kepatuhan pembayaran pajak usaha yang bersangkutan. Jika hasilnya menunjukkan ketidakpatuhan dan tidak ada itikad baik untuk melunasi kewajiban, sanksi tegas akan diberlakukan.
“Kalau memang sudah diuji petik dan tidak mau bayar pajak, tutup. Itu saja sanksinya. Kalau tidak mau ikut Perda Nomor 1 Tahun 2024 ya,” ujarnya.
Komisi B menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan terhadap seluruh wajib pajak, khususnya yang dinilai tidak transparan dan tidak patuh.
Penegakan aturan ini, kata Ismail, bertujuan untuk menjaga keadilan bagi pelaku usaha lain yang telah tertib membayar pajak serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah Kota Makassar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar