Logo Sulselsatu

Mantan Anggota DPR RI Fauzi dan Wakil Ketua DPRD Luwu Ditahan, 5 Tersangka Korupsi P3-TGAI 2024

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Kamis, 05 Maret 2026 21:03

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, LUWU – Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Luwu.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026. Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Lima orang yang ditetapkan tersangka, Kamis (5/03/2026) masing masing, Muhammad Fauzi (MF) yang juga mantan Anggota DPR RI Komisi V Dapil Sulsel III, Zulkifli (Z) yang juga Wakil Ketua DPRD Luwu, serta Mulyadhie (M), A. Rano Amin (ARA) dan Arif Rahman (AR).

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen mengatakan, selain Muhammad Fauzi dan Zulkifli, tiga tersangka yang ikut ditahan masing-masing Mulyadi,Andi Rano Rahim, dan Arief Rahman selaku pelaksana dan pengelola program P3-TGAI ini.

Menurutnya, Program P3-TGAI yang bersumber dari dana aspirasi (pokok pikiran/Pokir) tersebut sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas petani di Kabupaten Luwu.

Namun dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengorganisir pemotongan dana hibah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Para ketua kelompok tani diduga ditekan untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai “komitmen fee” dari total anggaran yang dicairkan.

MF yang saat itu menjabat anggota DPR RI Komisi V disebut menyerap aspirasi masyarakat terkait kebutuhan irigasi persawahan di Luwu. Namun, dalam proses pengusulan program aspirasi tersebut, ia diduga memerintahkan A. Rano Amin untuk mencari kelompok P3A dengan syarat setiap kelompok wajib menyetor fee sebesar Rp25 juta.

Selanjutnya, fee yang dipatok kepada kelompok tani disebut meningkat menjadi Rp35 juta per kelompok melalui peran perantara lainnya. Perbuatan tersebut diduga merugikan para petani penerima manfaat dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penurunan kualitas pekerjaan fisik irigasi.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 dan Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan.

Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Palopo berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing.

Penyidik menyatakan proses hukum masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar02 November 2026 21:18
Pelindo Distribusikan Air Bersih ke 8 Kelurahan di Makassar
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menyalurkan bantuan air bersih kepada warga di delapan kelurahan yang tersebar di Kecamatan Tallo dan Ujun...
Olahraga02 November 2026 19:04
Fazzio Youth Festival 2026 Berakhir, Ini Daftar Pemenangnya
Sejumlah sekolah di Makassar berhasil meraih gelar juara dalam Fazzio Youth Festival (FYF) 2026 yang digelar PT Suracojaya Abadimotor (SJAM) di GOR Un...
Makassar02 November 2026 16:52
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.300 Triliun, OJK Siapkan Strategi Penguatan
Industri keuangan syariah Indonesia terus menunjukkan perkembangan di tengah ketidakpastian ekonomi global....
Ekonomi02 November 2026 16:25
PLN Bantu 25 Perempuan Pesisir Paotere Kembangkan Usaha Kerajinan Sisik Ikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi (UIP Sulawesi) membantu meningkatkan kapasitas usaha Kelompok Perempuan Pesisir Paotere melalui progr...