SULSELSATU.com, JAKARTA – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026 pada Selasa (31/3/2026).
Dalam rapat tersebut, seluruh agenda yang diajukan disetujui oleh pemegang saham, termasuk pembagian dividen tahun buku 2025 serta perubahan susunan pengurus perseroan.
Komisaris Utama Danamon Yasushi Itagaki menjelaskan, RUPST merupakan bagian dari implementasi tata kelola perusahaan yang baik.
Baca Juga : Tumbuh Bersama di Usia ke-69, Danamon Siap Menjadi Solusi Finansial Holistik Bagi Nasabah
“RUPST hari ini merupakan bagian dari wujud implementasi tata kelola perusahaan yang baik bagi Danamon, di mana para pemegang saham memberikan persetujuannya terhadap seluruh mata acara yang diajukan,” ujarnya.
Salah satu agenda yang disetujui adalah pembagian dividen tunai sebesar Rp142,19 per saham atau sekitar Rp1,4 triliun.
Nilai ini setara dengan 35 persen dari laba bersih setelah pajak dan kepentingan minoritas tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 sebesar Rp4,0 triliun. Informasi lebih lanjut terkait pembayaran dividen akan diumumkan kemudian.
Baca Juga : Bersama MUFG, Danamon dan Adira Finance Siapkan Keuntungan Selama IIMS Surabaya 2025
Selain itu, RUPST juga memutuskan perubahan susunan pengurus perseroan. Masa jabatan Nobuya Kawasaki (Komisaris), Peter Benyamin Stok, Daisuke Ejima, dan Honggo Widjojo Kangmasto berakhir pada penutupan RUPST ini dan tidak diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
RUPST menyetujui pengangkatan Muliadi Rahardja sebagai Komisaris Independen dan Takeo Shimotsu sebagai Komisaris, yang berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.
Selain itu, RUPST juga menyetujui pengangkatan Nobuya Kawasaki sebagai Direktur Utama, yang telah mendapatkan persetujuan OJK, serta mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah lainnya untuk masa jabatan baru.
Baca Juga : Solusi Bijak dan Cerdas Danamon Kelola THR Lebih Bijak dan Berkelanjutan
“Atas nama Dewan Komisaris, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Peter Benyamin Stok, Bapak Daisuke Ejima, dan Bapak Honggo Widjojo Kangmasto atas pengabdiannya masing-masing sebagai Komisaris Independen, Direktur Utama, dan Wakil Direktur Utama Perseroan, yang telah mendorong pertumbuhan Danamon hingga saat ini. Saya juga mengucapkan selamat bertugas kepada Bapak Takeo Shimotsu, Bapak Muliadi Rahardja, dan Bapak Nobuya Kawasaki, untuk tugas dan tanggung jawab baru yang akan mereka emban,” tambah Itagaki.
Dengan demikian, pemegang saham menyetujui susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya RUPST 2026 hingga penutupan RUPST 2029, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu, dengan susunan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Yasushi Itagaki
Wakil Komisaris Utama (Independen): Halim Alamsyah
Komisaris: Dan Harsono
Komisaris: Takeo Shimotsu
Komisaris Independen: Hedy Maria Helena Lapian
Komisaris Independen: Muliadi Rahardja
Baca Juga : Sinergi Kekuatan Satu Grup Finansial Mendukung Industri Otomotif Indonesia
Direksi
Direktur Utama: Nobuya Kawasaki
Direktur: Herry Hykmanto
Direktur: Rita Mirasari
Direktur: Dadi Budiana
Direktur: Thomas Sudarma
Direktur: Jin Yoshida
Direktur: Yenny Siswanto
Dewan Pengawas Syariah
Ketua: M. Sirajuddin Syamsuddin
Anggota: Hasanuddin
Anggota: Asep Supyadillah
Melalui hasil RUPST ini, Danamon menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kinerja dan strategi bisnis, sekaligus memberikan nilai berkelanjutan bagi pemegang saham dan berkontribusi terhadap pertumbuhan industri jasa keuangan di Indonesia.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar