SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memastikan tidak akan melakukan pemangkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski di tengah tekanan fiskal dan pembatasan belanja pegawai. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas tenaga kerja dan pelayanan publik.
Munafri menyebutkan, PPPK merupakan bagian penting dalam roda pemerintahan sehingga keberadaannya harus dipertahankan. Ia menegaskan tidak ada rencana merumahkan ataupun mengurangi jumlah pegawai di lingkup Pemkot Makassar.
“Apapun kebijakan, tidak ada yang dirumahkan dan tidak ada pemangkasan. PPPK adalah bagian penting pelayanan publik dan harus kita pertahankan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Di tengah kebijakan nasional yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sejumlah daerah menghadapi dilema antara menjaga kesehatan fiskal dan mempertahankan tenaga kerja. Namun, Pemkot Makassar memilih pendekatan berbeda dengan mencari solusi tanpa melakukan pengurangan pegawai.
Pemerintah kota mengoptimalkan berbagai strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk menggali potensi ekonomi baru, meningkatkan sektor pajak daerah, serta menekan kebocoran penerimaan. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan fiskal sekaligus memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Munafri menegaskan, ketergantungan pada dana transfer pusat tidak bisa menjadi satu-satunya andalan. Karena itu, penguatan kapasitas fiskal daerah menjadi kunci agar gaji PPPK tetap terjamin.
“Strateginya bukan hanya efisiensi, tapi juga optimalisasi pendapatan daerah. Kita harus mampu mencari sumber-sumber PAD agar kebutuhan belanja pegawai tetap terpenuhi,” jelasnya.
Pada 2026, Pemkot Makassar menargetkan PAD sebesar Rp2,3 triliun. Target tersebut dinilai menantang, terutama setelah adanya pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) sekitar Rp500 miliar. Meski demikian, pemerintah tetap optimistis mampu menjaga stabilitas anggaran tanpa mengorbankan tenaga PPPK.
Selain itu, Pemkot juga melakukan pengetatan sistem pengelolaan pendapatan guna meminimalisir potensi kebocoran. Upaya ini dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan tanpa menambah beban masyarakat.
Kebijakan mempertahankan PPPK ini mendapat apresiasi dari kalangan akademisi. Pengamat politik Universitas Hasanuddin, Adi Suryadi Culla, menilai langkah Pemkot Makassar menunjukkan keberpihakan terhadap tenaga kerja di tengah tekanan efisiensi anggaran.
“Di saat banyak daerah mempertimbangkan pengurangan pegawai, Makassar justru mengambil langkah melindungi PPPK. Ini kebijakan yang patut diapresiasi,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pegawai, tetapi juga menjaga kualitas pelayanan publik. Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola anggaran secara inovatif tanpa harus mengorbankan tenaga kerja.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar