SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memperkuat skema pengolahan sampah berbasis energi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Kesepakatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemkab Gowa, Pemerintah Kabupaten Maros, dan Pemerintah Kota Makassar. Penandatanganan berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Sabtu (4/4/2026).
Kerja sama lintas wilayah ini menjadi langkah strategis untuk mengonversi timbulan sampah regional menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Baca Juga : PSEL Tamalanrea Terus Dipersoalkan, GERAM PLTSa: Pindahkan Lokasinya
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menegaskan kerja sama ini merupakan intervensi penting dalam manajemen persampahan daerah.
Melalui skema ini, Pemkab Gowa menargetkan pengalihan 150 ton sampah per hari untuk diolah menjadi energi.
“Kerja sama ini membantu kita menyelesaikan sebagian persoalan sampah di Gowa. Sebanyak 150 ton per hari nantinya akan kita transfer untuk dikelola menjadi energi listrik. Ini langkah konkret, meski belum menyelesaikan keseluruhan persoalan,” ujarnya.
Baca Juga : Investasi Rp1,3 Triliun, Perusahaan Kanada Bakal Bangun Pengolahan Sampah Modern di Gowa
Ia juga menyoroti tingginya produksi sampah di wilayah Gowa, khususnya di kawasan perkotaan. Menurutnya, pengawasan terhadap tata kelola lingkungan harus terus diperkuat agar dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
“Gowa adalah salah satu kabupaten yang produksi sampahnya besar. Untuk daerah perkotaan, kita masih perlu melakukan pengawasan ketat bagaimana pengelolaan sampah berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Gowa,” tambahnya.
Selain fokus pada pengolahan di hilir, Pemkab Gowa juga mendorong penguatan sistem dari hulu melalui edukasi masyarakat.
Baca Juga : Anak Buah Husniah Talenrang Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi PBG, Langsung Ditahan di Polres Gowa
Upaya ini dilakukan dengan mengembangkan pemilahan sampah berbasis ekonomi sirkular di tingkat desa dan kelurahan.
“Masyarakat tetap kita edukasi untuk memilah sampah yang bisa dimanfaatkan, seperti sampah anorganik dan organik. Ini bisa kita manfaatkan agar masyarakat bisa menghasilkan pendapatan dari pengolahan sampah yang ada di tiap desa dan kelurahan nantinya,” tegas Husniah.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq. Ia menekankan pentingnya pendekatan Waste to Energy yang diimbangi dengan pengurangan sampah dari sumber.
Baca Juga : Warga dan Mahasiswa Pasang Baliho Penolakan PSEL di Tamalanrea, Pertanyakan Izin Amdal
“TPA kita rata-rata sudah berumur 17 tahun dengan sisa kapasitas yang terbatas. Tahun 2026 ditargetkan praktik open dumping dihentikan secara nasional. Karena itu, pengurangan dari sumber harus berjalan paralel agar beban di hilir tidak terus meningkat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gowa, Azhari Azis, menegaskan keberhasilan kerja sama ini bergantung pada konsistensi suplai dan tata kelola di daerah.
Pemkab Gowa ditargetkan menyuplai minimal 150 ton sampah per hari ke fasilitas pengolahan.
Baca Juga : Warga dan Mahasiswa Pasang Baliho Penolakan PSEL di Tamalanrea, Pertanyakan Izin Amdal
“Pemilahan harus dimulai dari rumah tangga. Sistem pengolahan akan jauh lebih efisien jika sampah yang masuk sudah terklasifikasi. Kami terus mendorong sosialisasi secara berkelanjutan agar kesadaran masyarakat meningkat,” ungkapnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Bupati Maros Andi Muetazim Mansyur, serta Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman.
Kolaborasi lintas daerah ini diharapkan mampu mempercepat reformasi pengelolaan sampah berbasis sistem dan teknologi, sekaligus mendukung transisi menuju energi terbarukan di wilayah Sulawesi Selatan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar