SULSELSATU.com, GOWA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa mulai menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tetap memastikan layanan publik berjalan maksimal tanpa gangguan.
Penerapan WFH diatur dalam Surat Edaran Bupati Gowa yang ditandatangani oleh Sitti Husniah Talenrang tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Transformasi Budaya Kerja ASN.
Dalam keterangannya, Bupati Husniah menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah.
Baca Juga : Perumda AM Tirta Jeneberang Setor Dividen Rp3,49 Miliar ke Pemkab Gowa
“Sehingga dipandang perlu menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN guna mendukung percepatan transformasi budaya kerja pegawai yang lebih efektif dan efisien,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Pemkab Gowa menerapkan pola kerja fleksibel, yakni kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH. Pelaksanaan WFH dibatasi maksimal 50 persen ASN di setiap perangkat daerah.
Penyesuaian ini mempertimbangkan jarak domisili pegawai, ketersediaan infrastruktur digital, serta jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan dari rumah.
Baca Juga : Pemkab Gowa Kebut Finalisasi RTRW untuk Lindungi Lahan Sawah
Meski demikian, unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan WFH, di antaranya ASN yang bertugas di layanan kesehatan, administrasi kependudukan, perizinan, pendidikan, hingga layanan ketenteraman dan kebersihan.
Selain itu, pejabat struktural seperti eselon II dan III, camat, lurah, serta kepala desa juga tetap menjalankan tugas dari kantor.
Baca Juga : Komitmen Tekan Stunting, Bupati Gowa Ajak Lintas Sektor Sosialisasi Cegah Kawin Anak
Kebijakan ini juga mencakup ASN yang bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan, serta unit layanan di Mall Pelayanan Publik.
Selain pengaturan WFH, Pemkab Gowa juga mendorong ASN untuk mengurangi penggunaan kendaraan roda empat. ASN dianjurkan menggunakan sepeda motor atau bersepeda, khususnya setiap hari Rabu.
Pemerintah daerah juga mengoptimalkan penggunaan bus pegawai sebagai sarana transportasi menuju kantor.
Baca Juga : Bupati Gowa Dorong Swasembada Pangan Lewat Program Cetak Sawah Rakyat
“Ini dalam rangka meningkatkan efisiensi penggunaan BBM, menurunkan polusi, serta mendorong budaya hidup sehat,” jelas Husniah.
Bupati Gowa menegaskan, pelaksanaan WFH dan WFO akan diawasi secara ketat oleh pimpinan perangkat daerah. Evaluasi dilakukan untuk memastikan kinerja ASN tetap optimal.
“Jika terdapat pelanggaran atau penurunan kinerja, pimpinan perangkat daerah wajib melakukan pembinaan dan/atau penegakan disiplin sesuai ketentuan,” tegasnya.
Baca Juga : Bupati Gowa Tegaskan Bendungan Jenelata Harus Berdampak untuk Masyarakat
Melalui kebijakan ini, Pemkab Gowa berharap transformasi budaya kerja ASN dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar