SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait aktivitas pengisian BBM secara berulang oleh pengendara sepeda motor di salah satu SPBU di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar.
Aktivitas tersebut terjadi pada Rabu (15/4/2026) dan memicu antrean serta ketidaknyamanan bagi konsumen lainnya.
Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan adanya indikasi pengisian berulang oleh kendaraan yang sama dalam waktu berdekatan. Pola ini berdampak langsung pada waktu tunggu konsumen lain dan berpotensi mengganggu kelancaran distribusi di SPBU.
Baca Juga : Pompa Air Konversi BBG Jaga Produksi Pertanian Warga Palompong di Tengah Hantaman Kemarau
Sales Branch Manager (SBM) Sulselbar I Fuel Muhammad Yoga Prabowo menjelaskan, langkah penanganan telah dilakukan segera setelah informasi diterima.
“Pertamina telah melakukan pengecekan langsung dan menemukan adanya indikasi transaksi berulang. Bersama Hiswana Migas, kami juga telah memasang imbauan di lokasi agar tidak dilakukan pengisian berulang maupun penggunaan tangki modifikasi. Selain itu, dilakukan pembatasan penyaluran Pertalite ke SPBU tersebut sebagai bentuk pembinaan, serta pengawasan yang lebih intensif pada transaksi BBM subsidi dan penugasan,” jelas Yoga.
Pertamina juga memperkuat monitoring operasional SPBU, termasuk pengawasan terhadap transaksi JBKP dan JBT, guna memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan dan tetap tepat sasaran.
Baca Juga : VIDEO: Motor Terbakar di SPBU Hertasning Makassar Usai Isi BBM
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lilik Hardiyanto menegaskan, kepatuhan terhadap mekanisme penyaluran menjadi kunci dalam menjaga keadilan distribusi energi di masyarakat.
“Setiap konsumen memiliki hak yang sama untuk memperoleh BBM sesuai peruntukannya. Praktik pengisian berulang dalam waktu singkat berpotensi mengganggu akses masyarakat lain. Karena itu, pengawasan terus diperkuat dan penindakan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lilik.
Ia juga menambahkan, lingkungan SPBU memiliki standar operasional yang harus dipatuhi bersama, baik oleh operator maupun konsumen, guna menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelancaran pelayanan.
Baca Juga : VIDEO: Heboh, Mobil Ambulans Bawa Jenazah Dilarang Isi BBM Bersubsidi
Pertamina mengimbau masyarakat untuk melakukan pembelian BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan transaksi berulang dalam waktu singkat. Partisipasi aktif masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga distribusi energi agar tetap merata dan tepat sasaran.
Apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran atau kendala layanan di lapangan, dapat segera melaporkan melalui Pertamina Call Center (PCC) 135 sebagai saluran resmi pengaduan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar