SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kasus dugaan penipuan berkedok kerja sama pengiriman barang mencuat di Kota Makassar. Sejumlah warga mengaku menjadi korban setelah tergiur tawaran bisnis dengan iming-iming keuntungan besar.
Modus yang digunakan pelaku berupa penawaran kerja sama distribusi berbagai jenis barang ke wilayah Merauke, Papua. Barang yang disebutkan dalam skema tersebut antara lain seprai, sajadah, mukena, karpet asal Malaysia, bahan otomotif, hingga pakaian wanita.
Para korban dijanjikan keuntungan hingga 50 persen dari setiap transaksi pengiriman. Namun, setelah sejumlah uang disetorkan, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
Baca Juga : Kejati Sulsel Siap Hadapi 4 Poin Gugatan Praperadilan Bahtiar, Jaksa: Kita Jawab
Total korban dalam kasus ini tercatat sebanyak 14 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp616.444.000. Salah satu korban mengaku telah menyetorkan dana dalam jumlah besar kepada pelaku.
“Saya sudah memasukkan lebih dari Rp200 juta,” ujarnya, Jumat, 17 April 2026.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/388/IV/2026/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 15 April 2026.
Baca Juga : Bahtiar Ajukan 4 Poin Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Bibit Nanas, Sidang Perdana Digelar Besok
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Laporan sudah kami terima. Akan segera kami cek dan tindak lanjuti,” katanya.
Dalam laporan yang diajukan para korban, disebutkan satu nama terlapor, yakni Sri Rahayu Nur.
Baca Juga : Duduk Perkara Dugaan Korupsi Proyek Perpustakaan Digital-Buku Elektronik di Disdik Sulsel
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penipuan tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar