Logo Sulselsatu

Kasus Penipuan Proyek, Kontraktor di Luwu Timur Jadi Tersangka

Redaksi
Redaksi

Minggu, 19 April 2026 20:50

Ilustrasi tersangka yang telah ditetapkan kepolisian. Foto: Sulselsatu.com.
Ilustrasi tersangka yang telah ditetapkan kepolisian. Foto: Sulselsatu.com.

SULSELSATU.com, LUWU TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur menetapkan seorang warga Towuti, Arlan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Arlan diketahui berprofesi sebagai rekanan atau kontraktor di wilayah tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Ratna yang mengadu ke Polres Luwu Timur pada 2023. Ia melaporkan dugaan penipuan yang terjadi pada 2021, terkait proyek di pemerintah daerah yang dimenangkan oleh Arlan.

Dalam laporannya, Ratna menyebut suaminya Iksan sempat memberikan pinjaman dana kepada Arlan untuk kebutuhan proyek tersebut.

Baca Juga : Simak! Begini Tips Menghindari Penipuan Berkedok Rekrutmen Pegadaian

“Jadi saat itu (2021) yang bersangkutan Arlan meminjam uang senilai Rp280 juta untuk mendanai pekerjaan atau proyek yang dimenangkan,” tutur Ratna dalam laporannya seperti rilis yang diterima Sulselsatu.com, Minggu (19/4/2026).

Ratna menyebut, dana itu dijanjikan akan dikembalikan setelah proyek selesai dikerjakan. Namun, hingga dua tahun berlalu, pinjaman tersebut belum juga dilunasi.

Merasa dirugikan, Ratna kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada 2023. Laporan itu selanjutnya diproses oleh Polres Luwu Timur.

Baca Juga : IM3 Perkenalkan Fitur SATSPAM di Makassar, Perluas Perlindungan Masyarakat dari Penipuan Digital

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Jody Dharma membenarkan penetapan tersangka terhadap Arlan.

“Terlapor (Arlan) sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2026 lalu dan dikenakan dengan pasal 378 KUHP dengan ancama 4 tahun penjara,” kata Jody via telepon selularnya.

Ratna berharap Arlan segera menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana yang telah dipinjam.

Baca Juga : Tidak Tercatat di Komdigi, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group (OMC) di Indonesia

“Sudah terlalu kami berikan kesempatan dan menunggu itikad baik saudara Arlan mengembalikan dana yang kami pinjamkan namun sampai saat ini belum ditunaikan,” imbuh Ratna.

Arlan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Foto: Dokumen pribadi Arlan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video06 Juni 2026 19:34
VIDEO: DPR, BI dan Pemerintah Perkuat Koordinasi Jaga Stabilitas Rupiah
SULSELSATU.com – DPR, Bank Indonesia dan pemerintah sepakat memperkuat koordinasi fiskal dan moneter. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabi...
Hukum06 Juni 2026 17:38
Kakanwil Baru Ditjenpas Sulsel Diuji, Berani Bongkar Mafia Jabatan atau Tidak?
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pergantian Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal dan Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen) Sulawesi Selatan dari Rudy ...
News06 Juni 2026 16:10
Pelindo dan PJM Dorong Budaya Keselamatan untuk Dukung Arus Logistik Nasional
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) Unit Samarinda menegaskan komitmennya memperkuat budaya keselamatan operasional sebagai fondasi utama dalam pelayanan pe...
Makassar05 Juni 2026 20:43
Gelar Pengawasan Pemerintahan Daerah, Ruslan Lallo Dorong Urban Farming Perkuat Ketahanan Pangan Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi NasDem, H. Ruslan Lallo, menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintaha...