SULSELSATU.com, LUWU TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur menetapkan seorang warga Towuti, Arlan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Arlan diketahui berprofesi sebagai rekanan atau kontraktor di wilayah tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Ratna yang mengadu ke Polres Luwu Timur pada 2023. Ia melaporkan dugaan penipuan yang terjadi pada 2021, terkait proyek di pemerintah daerah yang dimenangkan oleh Arlan.
Dalam laporannya, Ratna menyebut suaminya Iksan sempat memberikan pinjaman dana kepada Arlan untuk kebutuhan proyek tersebut.
Baca Juga : Simak! Begini Tips Menghindari Penipuan Berkedok Rekrutmen Pegadaian
“Jadi saat itu (2021) yang bersangkutan Arlan meminjam uang senilai Rp280 juta untuk mendanai pekerjaan atau proyek yang dimenangkan,” tutur Ratna dalam laporannya seperti rilis yang diterima Sulselsatu.com, Minggu (19/4/2026).
Ratna menyebut, dana itu dijanjikan akan dikembalikan setelah proyek selesai dikerjakan. Namun, hingga dua tahun berlalu, pinjaman tersebut belum juga dilunasi.
Merasa dirugikan, Ratna kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada 2023. Laporan itu selanjutnya diproses oleh Polres Luwu Timur.
Baca Juga : IM3 Perkenalkan Fitur SATSPAM di Makassar, Perluas Perlindungan Masyarakat dari Penipuan Digital
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Jody Dharma membenarkan penetapan tersangka terhadap Arlan.
“Terlapor (Arlan) sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2026 lalu dan dikenakan dengan pasal 378 KUHP dengan ancama 4 tahun penjara,” kata Jody via telepon selularnya.
Ratna berharap Arlan segera menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana yang telah dipinjam.
Baca Juga : Tidak Tercatat di Komdigi, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group (OMC) di Indonesia
“Sudah terlalu kami berikan kesempatan dan menunggu itikad baik saudara Arlan mengembalikan dana yang kami pinjamkan namun sampai saat ini belum ditunaikan,” imbuh Ratna.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar