Logo Sulselsatu

Kasus Penipuan Proyek, Kontraktor di Luwu Timur Jadi Tersangka

Redaksi
Redaksi

Minggu, 19 April 2026 20:50

Ilustrasi tersangka yang telah ditetapkan kepolisian. Foto: Sulselsatu.com.
Ilustrasi tersangka yang telah ditetapkan kepolisian. Foto: Sulselsatu.com.

SULSELSATU.com, LUWU TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur menetapkan seorang warga Towuti, Arlan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Arlan diketahui berprofesi sebagai rekanan atau kontraktor di wilayah tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Ratna yang mengadu ke Polres Luwu Timur pada 2023. Ia melaporkan dugaan penipuan yang terjadi pada 2021, terkait proyek di pemerintah daerah yang dimenangkan oleh Arlan.

Dalam laporannya, Ratna menyebut suaminya Iksan sempat memberikan pinjaman dana kepada Arlan untuk kebutuhan proyek tersebut.

Baca Juga : OJK Bersama Komdigi dan Perbankan Bersatu Berantas Judi Online dan Scam

“Jadi saat itu (2021) yang bersangkutan Arlan meminjam uang senilai Rp280 juta untuk mendanai pekerjaan atau proyek yang dimenangkan,” tutur Ratna dalam laporannya seperti rilis yang diterima Sulselsatu.com, Minggu (19/4/2026).

Ratna menyebut, dana itu dijanjikan akan dikembalikan setelah proyek selesai dikerjakan. Namun, hingga dua tahun berlalu, pinjaman tersebut belum juga dilunasi.

Merasa dirugikan, Ratna kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada 2023. Laporan itu selanjutnya diproses oleh Polres Luwu Timur.

Baca Juga : IASC Terima 579 Ribu Laporan Masyarakat, Berhasil Amankan Rp638,9 miliar Dana Korban

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Jody Dharma membenarkan penetapan tersangka terhadap Arlan.

“Terlapor (Arlan) sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2026 lalu dan dikenakan dengan pasal 378 KUHP dengan ancama 4 tahun penjara,” kata Jody via telepon selularnya.

Ratna berharap Arlan segera menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana yang telah dipinjam.

Baca Juga : Simak! Begini Tips Menghindari Penipuan Berkedok Rekrutmen Pegadaian

“Sudah terlalu kami berikan kesempatan dan menunggu itikad baik saudara Arlan mengembalikan dana yang kami pinjamkan namun sampai saat ini belum ditunaikan,” imbuh Ratna.

Arlan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Foto: Dokumen pribadi Arlan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...