Logo Sulselsatu

Kopel Desak BK DPRD Enrekang Pecat Jika Terbukti Legislator Viral Bermesraan Bareng Wanita

Asrul
Asrul

Kamis, 23 April 2026 20:36

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Viral di media sosial, seorang pria yang mengenakan pin anggota DPRD terekam bermesraan dengan seorang wanita di sebuah kafe.

Lembaga pemantau parlemen mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), menindak tegas oknum tersebut dan menjatuhkan sanksi pemecatan jika terbukti melanggar serta benar merupakan anggota dewan.

“(Kami mendesak Badan Kehormatan) mengklarifikasi dan mengkroscek pejabat publik atau yang diduga anggota dewan,” ujar Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Wilayah Timur, Andi Ahmad, kepada wartawan di kantornya di Jalan Batua Raya, Makassar, Kamis (23/4/2025).

Baca Juga : Perang Kelompok Pecah di Bitowa Raya Makassar, Polisi Berhasil Kendalikan Situasi

Andi Ahmad menjelaskan, Badan Kehormatan memiliki kewenangan melakukan investigasi dengan mengumpulkan data dan informasi sebelum memberikan rekomendasi atas dugaan pelanggaran. Hasil dari proses tersebut, kata dia, akan menentukan apakah pelanggaran yang dilakukan tergolong ringan, sedang, atau berat.

“Jadi Badan Kehormatan ini melakukan investigasi, mengumpulkan data dan informasi, lalu pada akhirnya memberikan rekomendasi apakah itu pelanggaran berat, ringan, atau sedang. Kita lihat saja nanti bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh yang diduga anggota DPRD,” ungkapnya.

Dia menambahkan, jika pelanggaran dikategorikan berat, maka rekomendasi tersebut dapat diusulkan kepada partai pengusung atau partai politik yang menaungi oknum tersebut. Rekomendasi itu nantinya menjadi dasar bagi partai untuk menentukan langkah lanjutan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga : Warga Antre Berjam-jam di SPBU, Polda Sulsel Selidiki Dugaan Mafia BBM

“Rekomendasi itu bila masuk kategori pelanggaran berat, bisa diusulkan ke partai pengusungnya atau partai kendaraan politiknya,” sambungnya.

Menurutnya, muara dari rekomendasi Badan Kehormatan berpotensi berujung pada kesimpulan adanya pelanggaran berat. Jika mengacu pada tata tertib, sanksi yang dapat diberikan berupa pergantian antar waktu (PAW) hingga pemecatan.

“Jadi muara dari rekomendasi ini bisa saja menyimpulkan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat. Sesuai tatib, bisa direkomendasikan untuk pergantian antar waktu atau paling tidak pemecatan,” bebernya.

Baca Juga : Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal Papua Masuk Pasar Makassar

Lebih lanjut, pihaknya juga akan turut mengawasi perkembangan kasus tersebut dengan melakukan penelusuran awal. Termasuk, kata dia, menginvestigasi pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut.

“Iya tentu saja kami ingin menginvestigasi dan mengkroscek betul siapa yang pertama yang mengviralkan video tersebut,” jelas Andi Ahmad.

Sementara itu, dalam video berdurasi dua detik yang viral di media sosial, tampak seorang pria mengenakan jas hitam dengan kemeja putih dan celana jeans hitam. Pria tersebut juga terlihat memakai dasi merah serta mengenakan pin anggota DPRD.

Baca Juga : Mantan Pimpinan DPRD Sulsel Ungkap Detail Kasus Bibit Nanas Dibahas di Inspektorat

Pria tersebut terlihat berduaan dengan seorang wanita di sebuah kafe. Dalam video itu, ia tampak merangkul wanita tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar12 September 2026 15:20
Polisi Sita 13 Drum Berisi 2.600 Liter Solar Diduga Ditimbun di Bontoharu Selayar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polisi menyita 13 drum berisi 2.600 liter solar bersubsidi yang diduga ditimbun di Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kep...
Bisnis12 September 2026 08:12
New Veloz Hybrid EV Dongkrak Penjualan Toyota di Segmen Low MPV
Kehadiran New Veloz Hybrid EV mendapat respons positif dari pasar dan turut memperkuat posisi Toyota di segmen Low Multi Purpose Vehicle (LMPV)....
Sulsel12 September 2026 05:55
PLN Siapkan PLTMG Selayar 10 MW untuk Perkuat Kelistrikan Wilayah Kepulauan
PT PLN (Persero) menyiapkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Selayar berkapasitas 10 megawatt (MW) untuk memperkuat lay...
Metropolitan11 September 2026 22:56
Ruslan Lallo Gelar Pengawasan Pemerintahan Daerah Bersama Dishub Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar H Ruslan Lallo menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Ang...