SULSELSATU.com, GOWA – Seorang mantan Kapolsek berinisial AKP S di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Namun, kasus tersebut dikabarkan telah dihentikan penyidik Polda Sulsel melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Pada tanggal 27 Februari (2026) disitulah korban menerima surat penghentian penyelidikan (dari Polda Sulsel),” ujar kuasa hukum korban Karnawan yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat kepada sulselsatu, Kamis (7/5/2026).
Karnawan menjelaskan, dugaan KDRT tersebut terjadi di rumah korban dan terlapor di BTN Jenetalasa, Kabupaten Gowa. Peristiwa itu disebut telah berlangsung sejak tahun 2022, namun korban baru melaporkannya ke pihak kepolisian Polda Sulsel pada 16 Juli 2024.
“Pada tanggal 16 Juli (2024) korban mendatangi kepolisian daerah Sulawesi Selatan untuk melapor adanya tindak pidana kekerasan terhadap dirinya yang dilakukan oleh suaminya,” ungkapnya.
“Si pelaku ini sudah sering melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya tapi istrinya masih tetap tidak melaporkan ke kepolisian oleh karena pada saat itu pihak terlapor ini merupakan Kapolsek disalah satu kepolisian sektor di kabupaten Gowa,” lanjutnya.
Karnawan mengatakan, penanganan kasus tersebut baru ditindaklanjuti beberapa bulan setelah laporan dilayangkan korban ke pihak kepolisian. Hal itu dinilai janggal lantaran korban disebut telah menyerahkan sejumlah alat bukti sejak awal pelaporan.
“Terus kemudian pada tanggal 20 September baru di tindak dilanjuti disini kami menganggap bahwasanya penanganannya lambat,” bebernya.
“Disini kami anggap sangat janggal sekali dimana bahwa korban itu sudah memberikan semua alat bukti kemudian, keterangan saksi kemudian melampirkan video dan (hasil) visum,” sambungnya.
Namun, kata Karnawan, penyidik tiba-tiba menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Padahal, menurutnya, korban telah menyerahkan seluruh alat bukti yang dibutuhkan dalam perkara tersebut, termasuk hasil visum dan video dugaan kekerasan.
“Tapi tiba-tiba diberikan SP3 dimana didalam SP3 itu mengatakan bahwasanya tidak terpenuhi itu barang. Tidak terpenuhi perkara ini, karena tidak ada niat,” ujarnya.
“Kami sudah melampirkan pertama itu keterangan saksi terus kemudian (hasil) visum kita juga melampirkan video tapi penyidiknya itu mengesampingkan video itu tidak mengambil video itu,” tambahnya.
Karnawan mengungkapkan, berdasarkan hasil visum ditemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban. Luka tersebut diduga akibat kekerasan yang dilakukan terlapor menggunakan ikat pinggang hingga membenturkan kepala korban ke tembok.
“Dari hasil visumnya itu menunjukkan bahwa adanya luka lebam yang diakibatkan pemukulan yang dilakukan oleh suaminya dengan menggunakan alat. Alat itu disitu ikat pinggang. Terus ada juga dibenturkan kepalanya (korban) ditembok,” tuturnya.
Karnawan meminta pihak Polda Sulsel segera memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut. Dia menilai penghentian kasus itu penuh kejanggalan, terlebih terlapor disebut telah dipindahtugaskan ke bagian Binmas di lingkungan Polda Sulsel.
“Untuk itu kami meminta kepada kepolisian daerah Sulawesi Selatan untuk yang pertama memeriksa penyidik yang menangani perkara ini,” ungkapnya.
“Karena disitu kami melihat sangat janggal. Terus yang kedua kami meminta gelar perkara khusus,” tegasnya.
Sementara itu, penyidik yang dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Polda Sulsel. Namun, pihaknya belum merinci alasan penghentian perkara tersebut
“Iya benar pak kami yang tangani,” ujar AKP Costantia B Huwae saat dikonfirmasi. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar