SUSELSATU.com, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat mendesak Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Zulham Effendy untuk segera memeriksa oknum polisi berinisial AKP S yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di Kabupaten Gowa.
LBH juga menilai terdapat kejanggalan dalam penghentian kasus tersebut sehingga meminta penyidik yang menangani perkara turut diperiksa.
“Terkait dugaan tindak Pidana kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan oknum kepolisian yang bertugas di Binmas Polda Sulsel untuk itu kami meminta kepada Kabid Propam Polda Sulsel dalam hal ini Kombes Zulham untuk memeriksa Penyidik yang menangani perkara ini terkait dengan surat penghentian penyelidikan dengan alasan tidak ada niat melakukan kejahatan,” ujar Direktur LBH Anak Rakyat Karnawan yang juga kuasa hukum korban, kepada sulselsatu, Sabtu (9/5/2026).
Baca Juga : Perang Kelompok Pecah di Bitowa Raya Makassar, Polisi Berhasil Kendalikan Situasi
Karnawan menilai terdapat kejanggalan dalam penghentian penyelidikan kasus dugaan KDRT tersebut. Sebab, pihak korban disebut telah melengkapi alat bukti berupa keterangan saksi hingga hasil visum.
“Padahal bukti saksi atau hasil visum itu sudah lengkap. Kami menganggap ini melanggar tiga hal itu yang pertama pelanggaran terhadap alasan sah penghentian penyelidikan. Kedua pelanggaran azas profesionalisme dan prosedur dalam hal ini per kapolri,” ungkapnya.
Selain itu, Karnawan juga menilai penghentian penyelidikan tersebut melanggar hak korban untuk mendapatkan kepastian hukum. Menurutnya, penghentian penyelidikan seharusnya hanya dapat dilakukan apabila alat bukti dinilai tidak cukup.
Baca Juga : Warga Antre Berjam-jam di SPBU, Polda Sulsel Selidiki Dugaan Mafia BBM
“Yang ketiga pelanggaran terhadap hak korban dan kepastian hukum. Dimana pemberhentian penyelidikan hanya boleh dikeluarkan jika tidak cukup bukti. Jika bukti cukup alasan ini gugur,” lanjutnya.
Karnawan juga menyoroti alasan penghentian penyelidikan yang menyebut tidak adanya unsur niat dalam perkara tersebut. Menurutnya, adanya hasil visum dan keterangan saksi justru telah mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan.
“Kemudian peristiwa tersebut bukan tindak pidana jika ada visum dan saksi yang mengarah kepada kekerasan atau kejahatan ini jelas tindak pidana,” tuturnya.
Baca Juga : Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal Papua Masuk Pasar Makassar
Dia menegaskan, unsur niat atau mens rea merupakan ranah pembuktian di persidangan, bukan alasan untuk menghentikan penyelidikan pada tahap kepolisian, terlebih jika alat bukti telah dinilai lengkap.
“Menurut kami mengatakan tidak ada niat atau mens area adalah ranah pembuktian dipersidangan bukan alasan memberhentikan penyelidikan di tahap kepolisian, terutama jika itu perbuatan fisik dan bukti lengkap,” tambahnya.
Selain menyoroti penghentian penyelidikan, Karnawan juga meminta Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendy memeriksa oknum polisi berinisial AKP S yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya. Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik dan komisi kode etik Polri.
Baca Juga : Mantan Pimpinan DPRD Sulsel Ungkap Detail Kasus Bibit Nanas Dibahas di Inspektorat
“Yang kedua kami juga meminta kepada Kabid Propam Polda Sulsel untuk memeriksa terlapor yang berprofesi sebagai polisi yang patut diduga melakukan KDRT terhadap istrinya dalam hal ini klien kami,” bebernya.
“Berdasarkan peraturan kepolisian negara nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan komisi kode etik Polri, dimana dalam peraturan tersebut secara tegas melarang anggota Polri melakukan KDRT,” jelasnya.
Diketahui, dugaan KDRT itu terjadi di rumah korban dan terlapor di BTN Jenetalasa, Kabupaten Gowa. Peristiwa tersebut disebut telah berlangsung sejak 2022, namun baru dilaporkan korban ke Polda Sulsel pada 16 Juli 2024.
Baca Juga : Sidang Korupsi Bibit Nanas Dimulai, 4 Mantan Pimpinan DPRD Sulsel Hadir di PN Makassar
“Pada tanggal 16 Juli (2024) korban mendatangi kepolisian daerah Sulawesi Selatan untuk melapor adanya tindak pidana kekerasan terhadap dirinya yang dilakukan oleh suaminya,” ungkap Karnawan.
Karnawan menyebut AKP S yang merupakan mantan Kapolsek di Kabupaten Gowa diduga melakukan KDRT terhadap istrinya hingga korban mengalami penganiayaan menggunakan ikat pinggang dan kepalanya dibenturkan ke tembok. Namun, kasus tersebut dikabarkan telah dihentikan penyidik Polda Sulsel melalui penerbitan surat penghentian penyidikan.
“Pada tanggal 27 Februari (2026) disitulah korban menerima surat penghentian penyelidikan (dari Polda Sulsel),” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar