Logo Sulselsatu

Pria di Makassar Jadi Tersangka Calo Tiket Pelni Rp850 Ribu, Sudah Beraksi 28 Tahun

Asrul
Asrul

Selasa, 19 Mei 2026 07:31

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polisi menetapkan pria berinisial AS (40) sebagai tersangka usai diduga menjadi calo tiket kapal Pelni di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelaku diduga menjual tiket kepada calon penumpang seharga Rp850 ribu dan telah menjalankan praktik percaloan tersebut selama 28 tahun sejak 1998.

“Modusnya dia (pelaku) sebagai calo tiket yang sudah dia geluti dari tahun 1998 menurut keterangan pelaku ini,” ujar Panit 1 Reskrim Polsek Wajo Ipda Khairul Hadi kepada wartawan, pada Senin (18/5/2026).

Baca Juga : Pelaku Sekap-Perkosa Mahasiswi di Makassar Berkedok Lowongan Babysitter Ditangkap di Tanjung Perak

Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Wajo pada Jumat (24/4). Pelaku diduga menipu seorang penumpang tujuan Makassar-Papua dengan menjual tiket palsu kapal Pelni seharga Rp850 ribu.

“Jadi untuk harga tiket sendiri relatif lebih di atas daripada tiket resmi, untuk perkara yang sekarang ini tujuan Makassar – Papua seharga Rp850 per orang,” ungkap Khairul.

Dia menjelaskan peristiwa itu bermula saat seorang penumpang tujuan Makassar-Papua hendak membeli tiket di agen resmi kapal Pelni. Namun, korban tidak mendapatkan tiket karena telah habis terjual.

Baca Juga : Manajemen Bandara Sulhas Makassar Buka Suara Usai Kurir Narkoba Lolos, Klaim Tak Wajib Periksa Penumpang Datang

“Jadi awalnya ada penumpang tujuan Makassar – Papua, kemudian mendatangi salah satu agen resmi kapal Pelni, namun tidak terdapat tiket sehingga keluar dan langsung didatangi oleh pelaku ini,” ujarnya.

Saat keluar dari kantor agen resmi, korban kemudian didatangi pelaku yang menawarkan bantuan untuk memberangkatkannya menggunakan tiket yang disebut sebagai tiket resmi tambahan dari Pelni.

Pelaku juga mengiming-imingi korban bahwa tiket tersebut bisa digunakan untuk keberangkatan tujuan Makassar-Papua.

Baca Juga : Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Disorot Usai Kurir Sabu Lolos Lewat Jalur Penerbangan

“Ketika penumpang tidak dapat tiket dari agen resmi, kemudian pelaku ini mengimi-imingi bahwasanya bisa memberangkatkan menggunakan tiket resmi. Tiket resmi ini menurut si pelaku adalah tiket tambahan yang dikeluarkan oleh Pelni,” tambahnya.

Namun saat proses keberangkatan, ternyata tidak ada tiket tambahan seperti yang dijanjikan pelaku. Pelaku kemudian diduga berupaya meloloskan penumpang tersebut masuk ke dalam kapal tanpa menggunakan tiket resmi.

“Tapi ketika pemberangkatan dan tidak ada tiket tambahan kemudian tersangka berupaya meloloskan penumpang ini masuk kedalam kapal tanpa tiket,” beber Khairul.

Baca Juga : Fakta Kasus Mahasiswi Asal Nunukan Diduga Disekap di Makassar, Bermula dari Lowongan Babysitter

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku kerap menjalankan aksinya seorang diri maupun secara berkelompok. Saat beraksi bersama komplotannya, pelaku berperan sebagai penadah di pintu agen resmi.

“Menurut keterangan tersangka, jadi masing-masing memiliki peranan yang berbeda tersangka ini adalah yang sekarang ini adalah menadah di pintu agen resmi. Kemudian setelah terjadi kesepakatan untuk pemberangkatan kemudian ada lagi yang berperan untuk memasukkan ke dalam kapal,” kata Khairul.

Meski demikian, dalam perkara yang kini diproses, polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Penyidik juga memastikan seluruh pemeriksaan terkait kasus tersebut telah dirampungkan dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga : Gadis Diduga Disekap-Diperkosa Pria di Makassar Ternyata Mahasiswi Asal Nunukan

“Khusus perkara yang sementara kami tangani tersangka ada 1 orang. Untuk pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara yang sementara kami tangani telah kami rampungkan pemeriksaannya dan berkas perkara telah kami kirim ke kejaksaan,” tutur Khairul.

Khairul mengatakan tersangka dijerat Pasal 492 subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Untun pasal kita kenakan pasal 492 subsider 486 undang-undang 1 2023 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Zulkarnaim
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News19 Mei 2026 11:52
Perkuat Akses Air Bersih di Latimojong, MDA Hadirkan Fasilitas untuk Warga Dusun Nase
PT Masmindo Dwi Area (MDA) kembali memperkuat dukungannya terhadap akses air bersih masyarakat di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu....
Kesehatan19 Mei 2026 07:32
Alfamart dan Darya-Varia Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Sahabat Posyandu di 28 Kota
SULSELSATU.com, PRAYA – Alfamart kembali memperkuat komitmennya dalam upaya pencegahan stunting anak melalui program Alfamart Sahabat Posyandu. Kali...
OPD18 Mei 2026 20:30
DPRD Sulsel Pertanyakan Keseriusan Pemprov Benahi Pengelolaan Aset Daerah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Sulawesi Selatan, Saharuddin, menyampaikan sejumlah catatan kritis t...
Politik18 Mei 2026 20:30
Ketua Bawaslu Sulsel Sebut Pengawasan Pemilu Harus Libatkan Semua Pihak
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, menekankan pentingnya keterlibatan masyar...