Logo Sulselsatu

Pria di Makassar Jadi Tersangka Calo Tiket Pelni Rp850 Ribu, Sudah Beraksi 28 Tahun

Asrul
Asrul

Selasa, 19 Mei 2026 07:31

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polisi menetapkan pria berinisial AS (40) sebagai tersangka usai diduga menjadi calo tiket kapal Pelni di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelaku diduga menjual tiket kepada calon penumpang seharga Rp850 ribu dan telah menjalankan praktik percaloan tersebut selama 28 tahun sejak 1998.

“Modusnya dia (pelaku) sebagai calo tiket yang sudah dia geluti dari tahun 1998 menurut keterangan pelaku ini,” ujar Panit 1 Reskrim Polsek Wajo Ipda Khairul Hadi kepada wartawan, pada Senin (18/5/2026).

Baca Juga : Perang Kelompok Pecah di Bitowa Raya Makassar, Polisi Berhasil Kendalikan Situasi

Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Wajo pada Jumat (24/4). Pelaku diduga menipu seorang penumpang tujuan Makassar-Papua dengan menjual tiket palsu kapal Pelni seharga Rp850 ribu.

“Jadi untuk harga tiket sendiri relatif lebih di atas daripada tiket resmi, untuk perkara yang sekarang ini tujuan Makassar – Papua seharga Rp850 per orang,” ungkap Khairul.

Dia menjelaskan peristiwa itu bermula saat seorang penumpang tujuan Makassar-Papua hendak membeli tiket di agen resmi kapal Pelni. Namun, korban tidak mendapatkan tiket karena telah habis terjual.

Baca Juga : Warga Antre Berjam-jam di SPBU, Polda Sulsel Selidiki Dugaan Mafia BBM

“Jadi awalnya ada penumpang tujuan Makassar – Papua, kemudian mendatangi salah satu agen resmi kapal Pelni, namun tidak terdapat tiket sehingga keluar dan langsung didatangi oleh pelaku ini,” ujarnya.

Saat keluar dari kantor agen resmi, korban kemudian didatangi pelaku yang menawarkan bantuan untuk memberangkatkannya menggunakan tiket yang disebut sebagai tiket resmi tambahan dari Pelni.

Pelaku juga mengiming-imingi korban bahwa tiket tersebut bisa digunakan untuk keberangkatan tujuan Makassar-Papua.

Baca Juga : Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal Papua Masuk Pasar Makassar

“Ketika penumpang tidak dapat tiket dari agen resmi, kemudian pelaku ini mengimi-imingi bahwasanya bisa memberangkatkan menggunakan tiket resmi. Tiket resmi ini menurut si pelaku adalah tiket tambahan yang dikeluarkan oleh Pelni,” tambahnya.

Namun saat proses keberangkatan, ternyata tidak ada tiket tambahan seperti yang dijanjikan pelaku. Pelaku kemudian diduga berupaya meloloskan penumpang tersebut masuk ke dalam kapal tanpa menggunakan tiket resmi.

“Tapi ketika pemberangkatan dan tidak ada tiket tambahan kemudian tersangka berupaya meloloskan penumpang ini masuk kedalam kapal tanpa tiket,” beber Khairul.

Baca Juga : Mantan Pimpinan DPRD Sulsel Ungkap Detail Kasus Bibit Nanas Dibahas di Inspektorat

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku kerap menjalankan aksinya seorang diri maupun secara berkelompok. Saat beraksi bersama komplotannya, pelaku berperan sebagai penadah di pintu agen resmi.

“Menurut keterangan tersangka, jadi masing-masing memiliki peranan yang berbeda tersangka ini adalah yang sekarang ini adalah menadah di pintu agen resmi. Kemudian setelah terjadi kesepakatan untuk pemberangkatan kemudian ada lagi yang berperan untuk memasukkan ke dalam kapal,” kata Khairul.

Meski demikian, dalam perkara yang kini diproses, polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Penyidik juga memastikan seluruh pemeriksaan terkait kasus tersebut telah dirampungkan dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga : Sidang Korupsi Bibit Nanas Dimulai, 4 Mantan Pimpinan DPRD Sulsel Hadir di PN Makassar

“Khusus perkara yang sementara kami tangani tersangka ada 1 orang. Untuk pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara yang sementara kami tangani telah kami rampungkan pemeriksaannya dan berkas perkara telah kami kirim ke kejaksaan,” tutur Khairul.

Khairul mengatakan tersangka dijerat Pasal 492 subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Untun pasal kita kenakan pasal 492 subsider 486 undang-undang 1 2023 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Zulkarnaim
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar12 September 2026 15:20
Polisi Sita 13 Drum Berisi 2.600 Liter Solar Diduga Ditimbun di Bontoharu Selayar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polisi menyita 13 drum berisi 2.600 liter solar bersubsidi yang diduga ditimbun di Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kep...
Bisnis12 September 2026 08:12
New Veloz Hybrid EV Dongkrak Penjualan Toyota di Segmen Low MPV
Kehadiran New Veloz Hybrid EV mendapat respons positif dari pasar dan turut memperkuat posisi Toyota di segmen Low Multi Purpose Vehicle (LMPV)....
Sulsel12 September 2026 05:55
PLN Siapkan PLTMG Selayar 10 MW untuk Perkuat Kelistrikan Wilayah Kepulauan
PT PLN (Persero) menyiapkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Selayar berkapasitas 10 megawatt (MW) untuk memperkuat lay...
Metropolitan11 September 2026 22:56
Ruslan Lallo Gelar Pengawasan Pemerintahan Daerah Bersama Dishub Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar H Ruslan Lallo menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Ang...