SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polisi menangkap seorang pemuda bernama Yusril Izabri (27) setelah diduga menganiaya dan mengancam ayah kandungnya menggunakan parang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku nekat melakukan aksinya karena kesal tidak diberi uang untuk bermain judi online (judol).
“Motifnya itu diduga pelaku ini meminta uang kepada orang tuanya untuk digunakan judi online,” ujar Katim Jatanras Polrestabes Makassar Aipda Zulqadri kepada wartawan, Minggu (29/5/2026).
Baca Juga : Komplotan Begal Truk di Maros Ditangkap, Modus Intai Kendaraan yang Parkir di Bahu Jalan
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Daeng Tata, Kota Makassar, pada Kamis (28/5).
Polisi kemudian mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga terkait dugaan penganiayaan terhadap ayah kandung, dan pada hari yang sama berhasil mengamankan pelaku saat sedang tertidur di rumahnya.
“Jadi Unit Jatanras Polrestabes Makassar mendapatkan laporan informasi dari masyarakat di Jalan Daeng Tata adanya laporan tentang dugaan penganiayaan terhadap ayah kandung sendiri,” kata Zulqadri.
Baca Juga : Penjambret HP Siswi SMP hingga Terseret di Tamalate Makassar Ditangkap, 1 Buron
“Jadi kronologisnya pelaku melakukan penganiayaan, selanjutnya kami mendatangi TKP dan mendapati diduga pelaku sementara tidur dan langsung mengamankan pelaku,” sambungnya.
Zulqadri mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga sempat mendorong korban dan mengancamnya menggunakan parang.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga dipakai pelaku untuk mengintimidasi korban.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Djuhandhani Curigai Kepentingan Politik di Balik Maraknya Geng Motor di Makassar
“Dia sempat mendorong ayahnya dan mengancam menggunakan parang,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar