Logo Sulselsatu

Polisi Bongkar Sindikat Pembobol Rumah Kosong di Sulsel, Beraksi di 33 TKP

Asrul
Asrul

Kamis, 11 Juni 2026 19:51

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sindikat pembobol rumah kosong yang telah beraksi di 33 rumah di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil dibongkar aparat kepolisian. Dari aksi para pelaku, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp4,6 miliar.

Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Feby Dapot P. Hutagalung, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan transaksi jual beli emas ilegal yang berlangsung pada periode 29 Mei hingga 2 Juni 2026.

Emas yang diperdagangkan itu diduga merupakan hasil kejahatan pencurian rumah yang selama ini terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Pesta Miras di Perumahan Antang Makassar, 13 Remaja Diamankan Polisi

“Dari informasi masyarakat terkait penjualan emas ilegal, tim melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa emas tersebut diduga berasal dari hasil kejahatan pencurian,” ujar Kombes Feby saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Sulsel bersama personel Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep melakukan serangkaian penyelidikan serta pengembangan kasus.

Hasilnya, temuan tersebut mengarah dan berkaitan dengan sejumlah kasus pencurian rumah yang selama ini terjadi di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Komplotan Begal Truk di Maros Ditangkap, Modus Intai Kendaraan yang Parkir di Bahu Jalan

“Polda Sulsel maupun Polres melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polres-Polres jajaran lainnya bahwa dari tahun 2018 hingga tahun 2026 ini marak sekali pencurian, khususnya dengan sasaran rumah dengan sasaran objeknya yaitu berupa uang dan emas,” ujarnya.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial JR (36), warga Perumahan Mas Angkasa, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Saat diperiksa, JR mengakui bahwa emas yang dijualnya merupakan hasil pencurian yang telah dilakukannya dalam kurun waktu 2018 hingga 2026.

Baca Juga : Penjambret HP Siswi SMP hingga Terseret di Tamalate Makassar Ditangkap, 1 Buron

“Berdasarkan keterangan dari JR bahwa emas yang diperoleh itu adalah dari hasil pencurian yang selama ini dilakukan mulai dari tahun 2018 sampai dengan 2026,” beberapa Feby.

Feby mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, JR tercatat telah melakukan aksi pencurian di 33 lokasi berbeda yang tersebar di sembilan kabupaten di Sulawesi Selatan. Akibat perbuatannya, para korban ditaksir mengalami kerugian dengan total mencapai Rp4,6 miliar.

“Untuk tindak lanjut dari perkara ini, Tim Reaksi Cepat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel telah mengembangkan terhadap perbuatan para pelaku, sehingga ditemukan terdapat 33 TKP. Dengan hasil kejahatan atau total kerugian itu berjumlah senilai Rp 4.649.750.000,” ungkapnya.

Baca Juga : Pemuda di Makassar Ancam Ayahnya Pakai Parang karena Tak Diberi Uang Untuk Judol

Feby menuturkan, JR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

“Atas perbuatannya, JR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku utama JR, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial HA di Kabupaten Gowa yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Djuhandhani Curigai Kepentingan Politik di Balik Maraknya Geng Motor di Makassar

Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan, di antaranya dua unit mobil, enam unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp394 juta, emas batangan, brankas, buku tabungan dan rekening, serta berbagai dokumen dan barang berharga lainnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Zulkarnaim
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Olahraga15 Juni 2026 06:16
Kiandra Ramadhipa Juara Moto3 Junior World Championship Seri Estoril 2026
Pembalap muda Indonesia Muhammad Kiandra Ramadhipa meraih kemenangan pada putaran kedua Moto3 Junior World Championship 2026 yang berlangsung di Sirku...
Makassar14 Juni 2026 20:18
Bersama Menhaj RI, Wali Kota Munafri Sambut Jemaah Haji Kloter 17 Debarkasi Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mendampingi Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf, menyambu...
Politik14 Juni 2026 19:01
Ketua Teritori Pemenangan Pemilu Sulsel DPP Partai NasDem Rudianto Lallo Konsolidasi Kader NasDem di Gowa
SULSELSATU.com, GOWA – Ketua Teritori Pemenangan Pemilu Wilayah Sulawesi Selatan DPP Partai NasDem, Rudianto Lallo, menghadiri kegiatan konsolidasi,...
News14 Juni 2026 17:41
Program EKI OJK Bantu Nelayan Pesisir di Mamuju Tengah Kelola Keuangan dan Akses Pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarak...