Logo Sulselsatu

Polisi Bongkar Sindikat Pembobol Rumah Kosong di Sulsel, Beraksi di 33 TKP

Asrul
Asrul

Kamis, 11 Juni 2026 19:51

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sindikat pembobol rumah kosong yang telah beraksi di 33 rumah di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil dibongkar aparat kepolisian. Dari aksi para pelaku, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp4,6 miliar.

Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Feby Dapot P. Hutagalung, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan transaksi jual beli emas ilegal yang berlangsung pada periode 29 Mei hingga 2 Juni 2026.

Emas yang diperdagangkan itu diduga merupakan hasil kejahatan pencurian rumah yang selama ini terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Momen Wartawan Cecar GM Pertamina soal Kelangkaan BBM di Makassar

“Dari informasi masyarakat terkait penjualan emas ilegal, tim melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa emas tersebut diduga berasal dari hasil kejahatan pencurian,” ujar Kombes Feby saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Sulsel bersama personel Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep melakukan serangkaian penyelidikan serta pengembangan kasus.

Hasilnya, temuan tersebut mengarah dan berkaitan dengan sejumlah kasus pencurian rumah yang selama ini terjadi di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Polisi Sita 18,9 KL BBM Subsidi dari 17 Tersangka di Sulsel, Modus Tangki Modifikasi

“Polda Sulsel maupun Polres melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polres-Polres jajaran lainnya bahwa dari tahun 2018 hingga tahun 2026 ini marak sekali pencurian, khususnya dengan sasaran rumah dengan sasaran objeknya yaitu berupa uang dan emas,” ujarnya.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial JR (36), warga Perumahan Mas Angkasa, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Saat diperiksa, JR mengakui bahwa emas yang dijualnya merupakan hasil pencurian yang telah dilakukannya dalam kurun waktu 2018 hingga 2026.

Baca Juga : SPBU di Jalan Tun Abdul Razak Gowa Belum Berlakukan Sistem Ganjil-Genap Hari Ini

“Berdasarkan keterangan dari JR bahwa emas yang diperoleh itu adalah dari hasil pencurian yang selama ini dilakukan mulai dari tahun 2018 sampai dengan 2026,” beberapa Feby.

Feby mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, JR tercatat telah melakukan aksi pencurian di 33 lokasi berbeda yang tersebar di sembilan kabupaten di Sulawesi Selatan. Akibat perbuatannya, para korban ditaksir mengalami kerugian dengan total mencapai Rp4,6 miliar.

“Untuk tindak lanjut dari perkara ini, Tim Reaksi Cepat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel telah mengembangkan terhadap perbuatan para pelaku, sehingga ditemukan terdapat 33 TKP. Dengan hasil kejahatan atau total kerugian itu berjumlah senilai Rp 4.649.750.000,” ungkapnya.

Baca Juga : Perang Kelompok Pecah di Bitowa Raya Makassar, Polisi Berhasil Kendalikan Situasi

Feby menuturkan, JR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

“Atas perbuatannya, JR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku utama JR, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial HA di Kabupaten Gowa yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Baca Juga : Warga Antre Berjam-jam di SPBU, Polda Sulsel Selidiki Dugaan Mafia BBM

Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan, di antaranya dua unit mobil, enam unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp394 juta, emas batangan, brankas, buku tabungan dan rekening, serta berbagai dokumen dan barang berharga lainnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Zulkarnaim
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 16:45
Pegadaian Kanwil Sulselbarra Maluku Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Barista di Makassar
PT Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku mendorong peningkatan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program Pemberdayaan ...
Pendidikan18 September 2026 16:11
Field Trip Science Athirah Ajak 133 Siswa Tanam Mangrove di Puntondo
Sebanyak 133 siswa SMP Islam Athirah Makassar belajar menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan penanaman mangrove di Pusat Pendidikan Lingkunga...
News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....