Logo Sulselsatu

Polisi Bongkar Sindikat Pembobol Rumah Kosong di Sulsel, Beraksi di 33 TKP

Asrul
Asrul

Kamis, 11 Juni 2026 19:51

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sindikat pembobol rumah kosong yang telah beraksi di 33 rumah di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil dibongkar aparat kepolisian. Dari aksi para pelaku, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp4,6 miliar.

Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Feby Dapot P. Hutagalung, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan transaksi jual beli emas ilegal yang berlangsung pada periode 29 Mei hingga 2 Juni 2026.

Emas yang diperdagangkan itu diduga merupakan hasil kejahatan pencurian rumah yang selama ini terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.

Baca Juga : AKPI Resmikan Sekretariat Wilayah Indonesia Timur di Makassar, Jadi Pusat Layanan Kurator Kawasan Timur

“Dari informasi masyarakat terkait penjualan emas ilegal, tim melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa emas tersebut diduga berasal dari hasil kejahatan pencurian,” ujar Kombes Feby saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Sulsel bersama personel Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep melakukan serangkaian penyelidikan serta pengembangan kasus.

Hasilnya, temuan tersebut mengarah dan berkaitan dengan sejumlah kasus pencurian rumah yang selama ini terjadi di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Dua Kali Mangkir, Polda Sulsel Ancam Jemput Paksa Muhammad Basri di Kasus Korupsi Seragam Sekolah

“Polda Sulsel maupun Polres melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polres-Polres jajaran lainnya bahwa dari tahun 2018 hingga tahun 2026 ini marak sekali pencurian, khususnya dengan sasaran rumah dengan sasaran objeknya yaitu berupa uang dan emas,” ujarnya.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial JR (36), warga Perumahan Mas Angkasa, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Saat diperiksa, JR mengakui bahwa emas yang dijualnya merupakan hasil pencurian yang telah dilakukannya dalam kurun waktu 2018 hingga 2026.

Baca Juga : Selain Hak Angket di DPRD, Bupati Gowa “Dikepung” Berbagai Kasus

“Berdasarkan keterangan dari JR bahwa emas yang diperoleh itu adalah dari hasil pencurian yang selama ini dilakukan mulai dari tahun 2018 sampai dengan 2026,” beberapa Feby.

Feby mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, JR tercatat telah melakukan aksi pencurian di 33 lokasi berbeda yang tersebar di sembilan kabupaten di Sulawesi Selatan. Akibat perbuatannya, para korban ditaksir mengalami kerugian dengan total mencapai Rp4,6 miliar.

“Untuk tindak lanjut dari perkara ini, Tim Reaksi Cepat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel telah mengembangkan terhadap perbuatan para pelaku, sehingga ditemukan terdapat 33 TKP. Dengan hasil kejahatan atau total kerugian itu berjumlah senilai Rp 4.649.750.000,” ungkapnya.

Baca Juga : Korban Pencurian Helm di Makassar Kecewa Laporan Mandek di Polsek Panakkukang

Feby menuturkan, JR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

“Atas perbuatannya, JR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku utama JR, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial HA di Kabupaten Gowa yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Baca Juga : Pria Lansia Ditemukan Tewas di Dalam Toilet Masjid Rujab Gubernur Sulsel

Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan, di antaranya dua unit mobil, enam unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp394 juta, emas batangan, brankas, buku tabungan dan rekening, serta berbagai dokumen dan barang berharga lainnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Zulkarnaim
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan04 Agustus 2026 12:31
Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Makassar, Pakar: Bukan Lagi Imbauan, Melainkan Kewajiban Hukum
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemilahan sampah dari rumah tangga dinilai menjadi langkah paling mendasar untuk menyelamatkan Kota Makassar dari ancaman...
Olahraga03 Agustus 2026 20:20
Stylix Padel Challenge 2026 Kalla Toyota Kembali Digelar, Diikuti 25 Komunitas dan 32 Media
Antusiasme olahraga padel terus berkembang di Makassar mendorong Kalla Toyota kembali menghadirkan Stylix Padel Challenge: Raize The Game....
Makassar03 Agustus 2026 19:01
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjadi pembicara dalam Business Investment Forum yang digelar di Hotel Claro ...
Makassar03 Agustus 2026 18:59
UNM Mulai Tahapan Pilrek, Panitia Dibentuk, Kandidat Mulai Mengemuka
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Farida Patittingi, memastikan proses Pemilihan ...