SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) tengah mengusut dugaan korupsi proyek Perpustakaan Digital dan buku elektronik di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan. Proyek tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2022–2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rachmat Supriady, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam proyek Perpustakaan Digital di Dinas Pendidikan Sulsel berawal dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024.
Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, penyidik kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang lebih luas dibandingkan temuan BPK.
Baca Juga : Anak Buah Husniah Talenrang Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi PBG, Langsung Ditahan di Polres Gowa
“Pertama temuannya dari hasil LHP BPK tahun 2024. Terus kita dalami ternyata ada penyimpangan yang lebih besar lagi selain dari temuan BPK, karena BPK hanya sampel saja dari beberapa sekolah,” ujar Supriady kepada wartawan di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (17/6/2026).
Supriady menyebut, salah satu temuan penyidik adalah aplikasi perpustakaan digital tersebut tidak berfungsi secara optimal setelah hanya digunakan dalam waktu singkat.
Menurutnya, aplikasi itu hanya sempat beroperasi sekitar dua hingga tiga bulan sebelum akhirnya tidak dapat lagi dipergunakan.
Baca Juga : Kejati Sulsel Juga Satroni Kantor Penyedia Kasus Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital Rp13 M
“Indikasi temuannya terkait dengan aplikasi ini tidak berjalan. Jadi perpustakaan digital ini hanya beroperasi sekitar 2-3 bulan setelah itu tidak bisa dipergunakan,” ungkapnya.
Supriady menambahkan, selain mengusut proyek Perpustakaan Digita pihaknya juga tengah mendalami pengadaan buku elektronik di Disdik Sulsel.
Menurutnya, kedua proyek tersebut memiliki keterkaitan karena sama-sama dilaksanakan dalam periode anggaran 2022–2023.
Baca Juga : Pelatihan ARKAS “Passirikia BOS” Disdik Takalar Diduga Labrak Permendikdasmen No 8 2025
“Terkait dengan pengadaan perpustakaan digital dan pengadaan buku elektronik. Proyek tersebut merupakan kegiatan di tahun anggaran 2022-2023,” bebernya.
Supriady mengatakan bahwa proyek Perpustakaan Digital memiliki nilai anggaran sekitar Rp9 miliar. Sementara itu, untuk proyek pengadaan buku elektronik, nilai anggarannya berada pada kisaran Rp9 hingga Rp10 miliar.
“Anggarannya untuk perpustakaan digital kurang lebih Rp9 Miliar, sedangkan untuk kegiatan buku elektronik sama juga sekitar Rp9 Miliar sampai Rp10 Miliar,” terangnya.
Baca Juga : Dana BOS Ratusan Juta di Takalar Disoal, GNPK Dorong Kejaksaan Lakukan Penyelidikan
Meski demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait potensi kerugian negara dari dua proyek tersebut. Supriady menyampaikan bahwa perhitungan kerugian negara masih dalam proses penyidikan.
“Kerugian negara sementara masih kita dalami. Tapi indikasi ya itu, aplikasi ini hanya beroperasi 2-3 bulan. Setelah itu tidak bisa dipergunakan. Tidak bisa diakses oleh para siswa di sekolah, 46 sekolah se-Sulawesi Selatan,” pungkasnya.
Diketahui, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menggeledah dua kantor terkait dugaan korupsi tersebut. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (17/6/2026) dan dimulai sekitar pukul 09.00 Wita hingga berlangsung hingga sore hari.
Baca Juga : Pelindo Regional 4 Bersama Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola Perusahaan
Penyidik lebih dulu menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Setelah itu, penyidik melanjutkan penggeledahan ke kantor penyedia proyek, yakni CV APM yang berada di kawasan Boulevard, Makassar.
“Sejak tadi pagi kurang lebih jam 9 sampai sore ini, kami dari tim penyidik Kejati Sulsel melakukan penggeledahan ke instansi Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan dan ke tempat dua rekanan pengadaan,” kata Aspidsus Kejati Sulsel Supriady kepada wartawan usai melakukan penggeledahan.
Supriady mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mendalami hubungan kerja sama antara pihak penyedia dan Dinas Pendidikan Sulsel dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Menurutnya, penyidik tengah menelusuri alur koordinasi serta pemenuhan kewajiban masing-masing pihak guna membuat konstruksi perkara semakin terang.
“Penggeledahan ini difokuskan untuk mendalami hubungan kerja sama antara pihak penyedia dengan Dinas Pendidikan. Kami mencari bukti-bukti yang dapat memperjelas alur koordinasi dan pemenuhan kewajiban dalam proyek pengadaan ini agar fakta hukumnya semakin terang,” jelasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar