SULSELSATU.com, MAKASSAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mematangkan persiapan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan menjadi instrumen baru perlindungan bagi pemegang polis sekaligus memperkuat industri asuransi nasional.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba mengatakan, program tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui regulasi tersebut, tugas LPS tidak hanya menjamin simpanan nasabah perbankan, tetapi juga menjamin polis asuransi serta menangani resolusi perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga : LPS Gandeng Unhas Perkuat Literasi Keuangan dan Kompetensi Generasi Muda di Makassar
“Program Penjaminan Polis bukan sekadar perlindungan bagi pemegang polis. Lebih dari itu, ini merupakan fondasi untuk membangun industri asuransi yang lebih kuat, sehat, dan dipercaya masyarakat,” ujar Ferdinan dalam kegiatan LPS Media Meet Up yang digelar Kantor Perwakilan LPS III di Makassar, 18 Juni 2026.
Menurut dia, keberadaan PPP akan menjadi mekanisme penjaminan dan resolusi di sektor asuransi yang memberikan perlindungan atas hak pemegang polis atau tertanggung ketika terjadi kegagalan pada perusahaan asuransi.
“Kehadiran skema penjaminan polis memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi. Pada akhirnya, hal tersebut akan mendorong partisipasi masyarakat dalam industri asuransi, yang selanjutnya dapat turut memperkuat stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan,” jelasnya.
Baca Juga : DPK Tumbuh 11,39 Persen, LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan
Saat ini, LPS masih melakukan berbagai persiapan, mulai dari penyusunan regulasi, penguatan kapasitas kelembagaan, hingga aspek teknis pelaksanaan agar program dapat berjalan efektif saat diimplementasikan.
Ferdinan menambahkan, desain Program Penjaminan Polis yang sedang disusun juga mengacu pada praktik terbaik internasional.
Sejak 2023, LPS telah menjadi anggota penuh International Forum of Insurance Guarantee Schemes (IFIGS), organisasi internasional yang mewadahi lembaga penjaminan polis di berbagai negara.
Baca Juga : Tiga Warna Media Network Ajak Ibu Rumah Tangga Pahami Keamanan Tabungan
“Selain diharapkan dapat memberikan perlindungan optimal bagi pemegang polis, aktivasi PPP dapat menjadi momentum untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi di Indonesia. Dengan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi, industri akan memiliki ruang yang lebih besar untuk tumbuh dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian di Indonesia,” pungkas Ferdinan.
Selain mempersiapkan regulasi dan kelembagaan, LPS juga mulai mematangkan desain Program Penjaminan Polis yang akan mencakup hampir seluruh produk asuransi.
Direktur Group Resolusi dan Hubungan Investor asuransi LPS Aroma Patria Perdana menjelaskan, cakupan penjaminan akan berlaku untuk seluruh lini usaha asuransi, kecuali asuransi kredit dan suretyship.
Baca Juga : LPS Perkuat Sinergi Perbankan di Sulsel, Dorong Penerapan GRC untuk Inklusi Keuangan
Program ini juga akan mencakup seluruh produk asuransi yang memiliki unsur proteksi, termasuk produk yang mengandung unsur tabungan.
Menurut Aroma, kepesertaan dalam Program Penjaminan Polis bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan reasuransi maupun perusahaan yang menyelenggarakan program asuransi sosial dan asuransi wajib.
Baca Juga : Kegiatan Sosial Kemasyarakatan Ramadan LPS Hadir di Kampung Karabba Dukung UMKM Sejahtera
Untuk dapat menjadi peserta program, perusahaan asuransi harus memenuhi sejumlah persyaratan tingkat kesehatan.
Di antaranya memiliki tingkat Risk Based Capital (RBC) minimal 150 persen, peringkat Tingkat Kesehatan Solvabilitas (TKS) maksimal level 3, berada dalam status pengawasan normal, serta tidak sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha (PKU) atau larangan pemasaran produk.
Aroma menegaskan bahwa persyaratan tersebut disusun untuk memastikan hanya perusahaan asuransi yang sehat dan memenuhi standar prudensial yang dapat menjadi peserta Program Penjaminan Polis.
“Berharap dengan terbitnya nanti peraturan pemerintah ini, tidak hanya sekadar tambah mandat, tapi menjadi momentum pertumbuhan asuransi di Indonesia. Dengan ini masyarakat akan lebih percaya dan kembali ke asuransi,” ujar Aroma.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar