SULSELSATU.com, MAKASSAR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membongkar jalur baru penyelundupan sabu asal Malaysia yang masuk ke Sulsel melalui Pekanbaru, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 4,4 kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Sulsel.
“Baru-baru ini kami berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang masuk ke Sulsel. Itu kiriman dari Sumatera, tepatnya dari Riau kota Pekanbaru,” kata Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Sugeng Sudarso kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Senin (29/6/2026).
Baca Juga : Perang Kelompok Pecah di Bitowa Raya Makassar, Polisi Berhasil Kendalikan Situasi
Kombes Sugeng mengatakan pengungkapan tersebut mengungkap jalur baru penyelundupan sabu ke Sulsel. Selama ini narkoba umumnya masuk melalui Kalimantan, namun kali ini dikirim langsung dari Pekanbaru, Riau, meski berasal dari Malaysia.
“Ini hal baru memang, selama ini evaluasi kami jaringan narkoba yang masuk di Sulsel berasal dari Malaysia, kemudian Kaltara, Kaltim, kemudian menyeberang ke Parepare, Barru, atau Makassar,” ujarnya.
“Tapi ini jalur baru yang langsung dari Pekanbaru dan asalnya dari Malaysia,” sambungnya.
Baca Juga : Warga Antre Berjam-jam di SPBU, Polda Sulsel Selidiki Dugaan Mafia BBM
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menangkap tersangka AM di Jalan Nusantara, kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, pada Kamis (18/6) lalu. AM diamankan sesaat setelah turun dari kapal dan mengamankan sabu seberat 103,64 gram.
“Dari tersangka AM, anggota Subdit III mengamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 103, 64 gram,” ungkap Sugeng.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil interogasi, AM mengaku sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial NR, warga Pekanbaru, Riau. Berdasarkan pengembangan itu, NR akhirnya ditangkap di Pekanbaru pada Minggu (21/6/2026).
Baca Juga : Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal Papua Masuk Pasar Makassar
“Kemudian dari hasil penggeledahan tersangka NR, anggota mengamankan satu kardus berisi sabu empat bungkus, seberat 4 kilogram. Kemudian tiga sachet plastik ukuran sedang yang berisikan sabu seberat 300 gram,” terangnya.
Kombes Sugeng menuturkan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya juga dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) KUHP.
“Kemudian pasal yang disangkakan, pertama adalah Pasal 114 ayat 2 Juncto UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kedua, pasal 609 ayat 2 tentang KUHP, ketiga pasal 132 ayat 1 percobaan perbuatan jahat dan tindak pidana narkotika itu sendiri,” jelasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar