SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan tersebut berlaku bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan bersubsidi dan ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Dorong Hilirisasi Kopi Batui untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan III 2026, parameter yang digunakan berasal dari realisasi periode Februari hingga April 2026.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Dukung Pendidikan Inklusif Bagi Anak Disabilitas di SLB Negeri 1 Sidrap
Data tersebut mencatat kurs rupiah sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton.
Meski berdasarkan perhitungan terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Selain pelanggan nonsubsidi, kebijakan ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, pelaku usaha kecil, industri kecil, dan UMKM.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Edukasi Antikorupsi di SLBN 1 Sidrap, Tanamkan Budaya Integritas Sejak Dini
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” kata Bahlil.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah sekaligus memastikan kualitas layanan kepada pelanggan tetap terjaga.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujarnya.
Baca Juga : Bertahun-Tahun Menumpang Listrik, Rumah Ibu Daeng Kanang Kini Terang Berkat PLN
PLN menegaskan akan terus menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan agar kebutuhan listrik masyarakat dan sektor usaha dapat terpenuhi secara optimal.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar