Logo Sulselsatu

Pansus Angket DPRD Gowa Digugat, Kuasa Hukum Minta Hakim Cermati Dalil Permohonan Intervensi Jelang Sidang 15 Juli

Asrul
Asrul

Senin, 06 Juli 2026 21:04

istimewa
istimewa

SULSELSATUcom MAKASSAR – Sidang lanjutan gugatan terhadap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan penetapan permohonan pihak intervensi atau pihak ketiga yang ingin ikut dalam perkara.

Menjelang sidang tersebut, kuasa hukum penggugat meminta majelis hakim mencermati dalil permohonan intervensi sebelum mengambil penetapan.

Sidang lanjutan tersebut akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, pada Rabu (15/7/2026). Sidang dengan agenda pembacaan penetapan permohonan pihak intervensi akan dipimpin oleh majelis hakim Ahmad Ismail.

Baca Juga : Perang Kelompok Pecah di Bitowa Raya Makassar, Polisi Berhasil Kendalikan Situasi

“Kami sidang hari rabu depan (15/7/2026) dengan agenda pembacaan penetapan pihak intervensi,” kata Kuasa Hukum penggugat Muallim Bahar dalam keterangan tertulisnya kepada Sulselsatu, Senin (6/7/2026).

Muallim berharap majelis hakim mencermati secara saksama dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan pihak intervensi sebelum membacakan penetapan.

Menurutnya, setelah mempelajari permohonan tersebut, para pemohon memang merupakan warga negara yang memiliki hak.

Baca Juga : Warga Antre Berjam-jam di SPBU, Polda Sulsel Selidiki Dugaan Mafia BBM

“Kami berharap majelis hakim memeriksa dengan cermat dalil-dalil permohonan pihak intervensi, karena setelah dibaca permohonannya memang pemohon adalah warga negara yang memiliki hak,” terangnya.

Untuk diketahui, pihak intervensi merupakan pihak ketiga yang mengajukan permohonan untuk ikut dalam suatu perkara karena merasa memiliki kepentingan hukum terhadap objek sengketa.

Muallim menegaskan gugatan yang diajukannya bukan untuk menghalangi proses hak angket yang tengah berjalan di DPRD Gowa. Menurutnya, gugatan tersebut diajukan karena terdapat sejumlah persoalan substansi dalam pelaksanaan hak angket.

Baca Juga : Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal Papua Masuk Pasar Makassar

“Karena dalam hak angket itu ada tiga materi yang dijadikan bahan hak angket, yang pertama persoalan yang lagi viral sekali terkait perzinahan atau dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh Bupati Gowa,” ungkapnya.

Menurut Muallim, pembahasan dugaan tersebut tidak semestinya menjadi materi hak angket karena menyangkut ranah privat. Dia menilai persoalan tersebut merupakan delik aduan dalam hukum pidana yang hanya dapat diproses berdasarkan laporan pihak yang merasa dirugikan.

“Bagi kami ini adalah sesuatu yang tidak masuk akal untuk dibahas oleh DPR, karena ini rana privat yang DPRD tidak punya kewenangan. Ini delik aduan dalam proses pidana,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Zulkarnaim
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis12 September 2026 08:12
New Veloz Hybrid EV Dongkrak Penjualan Toyota di Segmen Low MPV
Kehadiran New Veloz Hybrid EV mendapat respons positif dari pasar dan turut memperkuat posisi Toyota di segmen Low Multi Purpose Vehicle (LMPV)....
Sulsel12 September 2026 05:55
PLN Siapkan PLTMG Selayar 10 MW untuk Perkuat Kelistrikan Wilayah Kepulauan
PT PLN (Persero) menyiapkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Selayar berkapasitas 10 megawatt (MW) untuk memperkuat lay...
Metropolitan11 September 2026 22:56
Ruslan Lallo Gelar Pengawasan Pemerintahan Daerah Bersama Dishub Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar H Ruslan Lallo menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Ang...
Hukum11 September 2026 20:45
Kuasa Hukum Minta Polda Sulsel Turun Tangan Usut Kasus Bayi Meninggal di RS Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kuasa hukum keluarga Muhammad Ilhamsyah Taufan dan Nura Adiva Faradiba meminta Polda Sulawesi Selatan memberi perhati...