SULSELSATU.com – Seorang dosen ASN, Imam Ahmad, mengungkapkan kisah perjuangannya saat menjadi saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/7/2026).
Imam mengaku gaji yang diterimanya saat awal menjadi CPNS dosen pada 2019 hanya berkisar Rp2,2 juta hingga Rp2,5 juta.
Setelah diangkat menjadi PNS pada 2020, penghasilannya naik menjadi sekitar Rp2,8 juta hingga Rp3 juta, namun masih di bawah UMK Kota Bandung saat itu.
Untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membayar biaya kontrakan, Imam bersama istrinya berjualan bubur bayi dan pakaian anak di kawasan Car Free Day (CFD).
Imam juga mengungkapkan banyak dosen ASN lain yang terpaksa mencari pekerjaan tambahan, mulai dari menjadi pengemudi ojek online hingga buruh bangunan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat dosen sulit fokus menjalankan tridarma perguruan tinggi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar