Logo Sulselsatu

Kapolda Sulsel Didesak Copot Dir PPA dan Penyidik Penghenti Kasus KDRT Polisi Usai Surat Gelar Tak Direspons

Asrul
Asrul

Senin, 13 Juli 2026 15:59

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Islam Indonesia (AMII) Gowa mendesak Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mencopot Direktur PPA-PPO Polda Sulsel Kombes Osva beserta penyidik AKP C yang sebelumnya menangani dan menghentikan penyelidikan kasus dugaan KDRT yang melibatkan mantan Kapolsek berinisial AKP S di Kabupaten Gowa.

Desakan itu disampaikan menyusul belum adanya tindak lanjut atas permohonan gelar perkara khusus yang telah diajukan kuasa hukum korban. AMII Gowa menilai langkah tersebut penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di lingkungan Polda Sulsel.

“Kami mendesak Kapolda Sulsel mengevaluasi dan mencopot Direktur PPA-PPO Polda Sulsel beserta penyidik yang sebelumnya menangani dan menghentikan penyelidikan perkara ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan kepada korban,” kata Ketua DPD AMII Gowa Abdullah, Senin (13/7/2026).

Baca Juga : Ditetapkan Tersangka, Penasehat Hukum Korban Minta Polisi Segera Tahan Oknum Guru Penganiaya Murid di Jeneponto.

Selain itu, Abdullah juga menyoroti belum adanya respons dari Dit PPA-PPO Polda Sulsel terhadap surat permohonan gelar perkara khusus yang telah dua kali diajukan Lembaga Bantuan hukum (LBH) Anak Rakyat selaku kuasa hukum korban. Menurutnya, sikap tersebut justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Kami menyayangkan surat permohonan gelar perkara khusus yang telah diajukan berkali-kali hingga saat ini belum juga mendapat respons. Padahal mekanisme itu merupakan bagian dari upaya mencari kepastian hukum bagi korban,” ujarnya.

Abdullah menduga ada pihak-pihak yang berupaya mengulur waktu pelaksanaan gelar perkara khusus. Karena itu, ia meminta Kapolda Sulsel turun tangan agar proses tersebut segera dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga : 20 Motor Berknalpot Brong di Manggala Makassar Disita Polisi

“Kami menduga ada pihak-pihak yang berusaha mengulur waktu pelaksanaan gelar perkara khusus. Jika memang tidak ada yang ditutupi, seharusnya permohonan tersebut segera ditindaklanjuti sehingga semua alat bukti dan fakta hukum dapat diuji secara terbuka,” ungkapnya.

Menurut Abdullah, penyidik yang menghentikan penyelidikan perkara tersebut kini telah menjabat sebagai kepala unit (kanit) di Dit PPA-PPO Polda Sulsel. Sementara itu, penanganan perkara kini dilanjutkan oleh penyidik yang baru.

“Jangan sampai penyidik yang baru justru menanggung persoalan yang bukan menjadi tanggung jawabnya. Yang harus dievaluasi adalah penyidik yang mengambil keputusan menghentikan penyelidikan perkara tersebut,” tegasnya.

Baca Juga : Bupati Gowa Husniah Tersangka Korupsi PBG Tak Ditahan Karena Dianggap Kooperatif

Abdullah juga meminta Kapolda Sulsel segera memerintahkan pelaksanaan gelar perkara khusus sebagaimana permohonan yang telah diajukan kuasa hukum korban. Menurutnya, forum tersebut diperlukan untuk menguji kembali dasar penghentian penyelidikan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang telah dikumpulkan.

Ia menilai, apabila seluruh proses dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur, maka masyarakat akan memperoleh kepastian hukum sekaligus menghilangkan dugaan adanya perlakuan berbeda karena perkara tersebut melibatkan oknum anggota Polri.

“Semua warga negara medasra miliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu kami berharap Kapolda Sulsel mengambil langkah tegas agar kasus ini ditangani secara objektif, profesional, dan akuntabel,” pungkasnya.

Baca Juga : Bupati Gowa Husniah Dicekal Polda Sulsel ke Luar Negeri Usai Tersangka Korupsi

Sebelumnya, Direktur LBH Anak Rakyat Karnawan mengaku telah dua kali mengajukan surat permohonan gelar perkara khusus ke Dit PPA-PPO Polda Sulsel terkait penghentian penyelidikan kasus tersebut.

Karnawan menjelaskan, surat permohonan pertama dikirim pada Kamis (18/5). Namun, saat pihaknya melakukan konfirmasi, penyidik berdalih tidak melihat surat tersebut sehingga permohonan itu belum ditindaklanjuti.

Karena belum mendapat respons, LBH Anak Rakyat kembali mengajukan surat permohonan gelar perkara khusus pada Rabu (17/6). Hingga kini, menurut Karnawan, surat tersebut juga belum memperoleh tanggapan maupun kepastian terkait jadwal pelaksanaan gelar perkara khusus.

Baca Juga : Bupati Gowa Husniah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengurusan PBG

“Kami telah dua kali mengirimkan dua kali surat permintaan gelar perkara khusus kepada PPA Polda Sulsel, namun tidak ada respons,” kata Karnawan dalam keterangannya yang diterima Sulselsatu, Rabu (8/7/2026).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Zulkarnaim
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan27 Oktober 2026 21:47
OJK Bekali 500 Pelajar Sekolah Rakyat Literasi Keuangan dan Keterampilan Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekali sekitar 500 pelajar Sekolah Rakyat dengan literasi keuangan dan keterampilan digital melalui program OJK Digicl...
Makassar27 Oktober 2026 21:16
KMI 2026 di Makassar Bahas Royalti dan AI, Fadli Zon Dorong Musik Jadi Kekuatan Ekonomi
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Persoalan royalti dan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menjadi salah satu isu yang dibahas...
News27 Oktober 2026 20:38
PLN UIP Sulawesi Perkuat Infrastruktur demi Pemerataan Listrik
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81 melalui upacara di Kantor PLN UIP Sulawesi, Sela...
News27 Oktober 2026 18:59
PATSI UMI Gandeng Waskita–Adhi KSO, Siapkan SDM Konstruksi Muda melalui Program Magang Fresh Graduate
SULSELSATU, MAKASSAR — Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Teknik Sipil Universitas Muslim Indonesia (DPP PATSI UMI) mulai merealisasikan komitmen...