SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Bahtiar dipanggil sebagai saksi dalam persidangan kasus yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada Senin (12/10/2026).
“Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya terhadap yang bersangkutan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).
Baca Juga : Bahtiar Ajukan Praperadilan Usai Kembali Jadi Tersangka, Besok Sidang Perdana
Bahtiar Baharuddin pun kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bibit nanas. Sebelumnya, ia menang dalam praperadilan pertama hingga penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Sidang praperadilan kedua Bahtiar Baharuddin dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/10/2026). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, gugatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut didaftarkan pada 13 Oktober 2026.
“Ini juga merupakan praperadilan kedua yang diajukan tersangka. Jadwal sidang perdana praperadilannya dijadwalkan atau diagendakan besok,” ungkap Soetarmi.
“Jadi dia (Bakhtiar) ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu. Pada saat itu juga langsung ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan,” pungkasnya.
Bahtiar Baharuddin sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel pada Senin (31/8/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan ketiga setelah ia dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik pascaputusan praperadilan.
Bahtiar sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas bersama lima orang lainnya. Ia bahkan sempat menjalani penahanan.
Namun, Bahtiar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Permohonan tersebut sebagian dikabulkan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (29/6/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka tidak sah secara hukum. Hakim juga memerintahkan Kejati Sulsel untuk membebaskan Bahtiar dari tahanan.
Meski demikian, Kejati Sulsel menegaskan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara tersebut tetap berlaku. Penyidik kemudian kembali memeriksa Bahtiar setelah perhitungan kerugian negara dalam perkara itu rampung.
Dalam perkara tersebut, lima terdakwa lainnya saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.
Mereka masing-masing Rimawaty Mansyur selaku Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara sekaligus pemenang tender proyek pengadaan bibit nanas, Rio Erlangga dari pihak swasta asal Kota Bogor, serta Hasan Sulaiman yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024.
Selain itu, terdapat Ririn Riyan Saputra Ajnur, ASN Pemkab Takalar yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek, serta Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kelima terdakwa tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam perkara proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang bersumber dari APBN Provinsi Sulsel.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News






Komentar