Logo Sulselsatu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Kembali Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Kamis, 22 Oktober 2026 17:26

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Bahtiar dipanggil sebagai saksi dalam persidangan kasus yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada Senin (12/10/2026).

“Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya terhadap yang bersangkutan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).

Baca Juga : Bahtiar Ajukan Praperadilan Usai Kembali Jadi Tersangka, Besok Sidang Perdana

Bahtiar Baharuddin pun kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bibit nanas. Sebelumnya, ia menang dalam praperadilan pertama hingga penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Sidang praperadilan kedua Bahtiar Baharuddin dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/10/2026). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, gugatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut didaftarkan pada 13 Oktober 2026.

“Ini juga merupakan praperadilan kedua yang diajukan tersangka. Jadwal sidang perdana praperadilannya dijadwalkan atau diagendakan besok,” ungkap Soetarmi.

“Jadi dia (Bakhtiar) ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu. Pada saat itu juga langsung ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan,” pungkasnya.

Bahtiar Baharuddin sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel pada Senin (31/8/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan ketiga setelah ia dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik pascaputusan praperadilan.

Bahtiar sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas bersama lima orang lainnya. Ia bahkan sempat menjalani penahanan.

Namun, Bahtiar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Permohonan tersebut sebagian dikabulkan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (29/6/2026).

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka tidak sah secara hukum. Hakim juga memerintahkan Kejati Sulsel untuk membebaskan Bahtiar dari tahanan.

Meski demikian, Kejati Sulsel menegaskan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara tersebut tetap berlaku. Penyidik kemudian kembali memeriksa Bahtiar setelah perhitungan kerugian negara dalam perkara itu rampung.

Dalam perkara tersebut, lima terdakwa lainnya saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.

Mereka masing-masing Rimawaty Mansyur selaku Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara sekaligus pemenang tender proyek pengadaan bibit nanas, Rio Erlangga dari pihak swasta asal Kota Bogor, serta Hasan Sulaiman yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024.

Selain itu, terdapat Ririn Riyan Saputra Ajnur, ASN Pemkab Takalar yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek, serta Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kelima terdakwa tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam perkara proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang bersumber dari APBN Provinsi Sulsel.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Zulkarnain
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan22 Oktober 2026 23:00
Festival Literasi SMP Islam Athirah Bone, Kelas Asy-Syahid Juara Umum
Kelas Asy-Syahid keluar sebagai juara umum Festival Literasi Aksara 2026 SMP Islam Athirah Bone setelah meraih prestasi di berbagai cabang perlombaan....
Ekonomi22 Oktober 2026 21:16
Pembeli Saham AS Tertokenisasi di PINTU Melonjak 68 Persen
Minat investor terhadap saham dan exchange-traded fund (ETF) Amerika Serikat (AS) tertokenisasi di platform investasi aset kripto PINTU meningkat sepa...
Hukum22 Oktober 2026 20:55
Bahtiar Ajukan Praperadilan Usai Kembali Jadi Tersangka, Besok Sidang Perdana
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin mengajukan praperadilan usai kembali ditet...
News22 Oktober 2026 19:57
Pelindo Regional 4 Perkuat Budaya Keselamatan Kerja Lewat Pelatihan Tanggap Darurat
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 memperkuat penerapan keselamatan kerja melalui workshop dan pelatihan tanggap darurat yang melibatkan 36 p...