Logo Sulselsatu

Bahtiar Ajukan Praperadilan Usai Kembali Jadi Tersangka, Besok Sidang Perdana

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Kamis, 22 Oktober 2026 20:55

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin mengajukan praperadilan usai kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Sidang perdana permohonan praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung besok.

Pengadilan Negeri (PN) Makassar dijadwalkan menggelar sidang perdana praperadilan Bahtiar Baharuddin pada Jumat (23/10/2026). Permohonan ini menjadi gugatan praperadilan kedua yang diajukan Bahtiar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

“Ini juga merupakan praperadilan kedua yang diajukan tersangka. Jadwal sidang perdana praperadilannya dijadwalkan atau diagendakan besok (Jumat),” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan, Kamis (22/10).

Baca Juga : Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Kembali Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas

Soetarmi mengatakan, Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Meski demikian, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel itu usai penetapan tersangka.

“Jadi dia (Bakhtiar) ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu. Pada saat itu juga langsung ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan,” pungkasnya

Sebelumnya, Bahtiar pertama kali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Maret 2026. Namun, penetapan tersebut kemudian dibatalkan hakim PN Makassar setelah Bahtiar mengajukan praperadilan.

Bahtiar kemudian dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Maros pada 29 Juni 2026. Sebelumnya, ia telah menjalani penahanan selama hampir empat bulan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut.

Belakangan, penyidik Kejati Sulsel kembali menetapkan Bahtiar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Penetapan tersangka untuk kedua kalinya itu dilakukan setelah Bahtiar menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan.

“Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya terhadap yang bersangkutan,” kata Soetarmi. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Zulkarnain
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan22 Oktober 2026 23:00
Festival Literasi SMP Islam Athirah Bone, Kelas Asy-Syahid Juara Umum
Kelas Asy-Syahid keluar sebagai juara umum Festival Literasi Aksara 2026 SMP Islam Athirah Bone setelah meraih prestasi di berbagai cabang perlombaan....
Ekonomi22 Oktober 2026 21:16
Pembeli Saham AS Tertokenisasi di PINTU Melonjak 68 Persen
Minat investor terhadap saham dan exchange-traded fund (ETF) Amerika Serikat (AS) tertokenisasi di platform investasi aset kripto PINTU meningkat sepa...
News22 Oktober 2026 19:57
Pelindo Regional 4 Perkuat Budaya Keselamatan Kerja Lewat Pelatihan Tanggap Darurat
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 memperkuat penerapan keselamatan kerja melalui workshop dan pelatihan tanggap darurat yang melibatkan 36 p...
News22 Oktober 2026 18:19
Asmo Sulsel Edukasi Safety Riding 90 Karyawan FIFGroup
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) memberikan edukasi keselamatan berkendara kepada lebih dari 90 karyawan FIFGroup Cabang Makassar, Kamis (22...