SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin mengajukan praperadilan usai kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Sidang perdana permohonan praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung besok.
Pengadilan Negeri (PN) Makassar dijadwalkan menggelar sidang perdana praperadilan Bahtiar Baharuddin pada Jumat (23/10/2026). Permohonan ini menjadi gugatan praperadilan kedua yang diajukan Bahtiar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
“Ini juga merupakan praperadilan kedua yang diajukan tersangka. Jadwal sidang perdana praperadilannya dijadwalkan atau diagendakan besok (Jumat),” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan, Kamis (22/10).
Baca Juga : Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Kembali Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas
Soetarmi mengatakan, Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Meski demikian, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel itu usai penetapan tersangka.
“Jadi dia (Bakhtiar) ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu. Pada saat itu juga langsung ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan,” pungkasnya
Sebelumnya, Bahtiar pertama kali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Maret 2026. Namun, penetapan tersebut kemudian dibatalkan hakim PN Makassar setelah Bahtiar mengajukan praperadilan.
Bahtiar kemudian dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Maros pada 29 Juni 2026. Sebelumnya, ia telah menjalani penahanan selama hampir empat bulan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut.
Belakangan, penyidik Kejati Sulsel kembali menetapkan Bahtiar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Penetapan tersangka untuk kedua kalinya itu dilakukan setelah Bahtiar menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan.
“Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya terhadap yang bersangkutan,” kata Soetarmi. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News






Komentar