SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menonaktifkan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Muh. Yunus Sanusi terkait kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah (kepsek).
Penonaktifan tersebut dilakukan atas permintaan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
“Itu berdasarkan permintaan dari Pak Wali Kota Makassar (Munafri Arifuddin) untuk pemeriksaan oleh Inspektorat, sehingga rekomendasinya adalah sementara dinonaktifkan sampai selesai pemeriksaan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Makassar Achi Soleman kepada Sulselsatu, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga : Korban Pencurian Helm di Makassar Kecewa Laporan Mandek di Polsek Panakkukang
Achi mengatakan bahwa Muh. Yunus Sanusi telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kabid GTK sejak 14 Juli 2026. Menurutnya, penonaktifan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Inspektorat Kota Makassar.
“Itu (Kabid GTK Muh. Yunus Sanusi dinonaktifkan sudah) 10 hari yang lalu, dari sekarang,” ungkapnya.
Achi juga meluruskan informasi yang menyebutkan ada dua pejabat Dinas Pendidikan Makassar yang dinonaktifkan. Dia menegaskan bahwa hingga saat ini hanya satu pejabat yang dinonaktifkan, yakni Kabid GTK Muh. Yunus Sanusi.
Baca Juga : Pria Lansia Ditemukan Tewas di Dalam Toilet Masjid Rujab Gubernur Sulsel
“Satu (orang pejabat Disdik Makassar yang dinonaktifkan), Kabid GTK saja,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah memeriksa 15 saksi dalam penyelidikan dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah (kepsek) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Seluruh saksi tersebut dimintai keterangan pada dua pekan lalu.
“Untuk sementara yang memenuhi undangan untuk datang diklarifikasi dari (Kepsek) SD (dan SMP) kurang lebih 15 orang,” ujar Kasi Intelijen Kejari Makassaar Sulfikar kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga : Kasus Penipuan Tiket Kapal di Pelabuhan Makassar Didamaikan Kejati Sulsel Lewat RJ
Menurut Sulfikar, para saksi dimintai keterangan terkait laporan dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengangkatan sejumlah kepala SD dan SMP di Makassar. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tersebut.
“Terkait laporan pungli dan gratifikasi terkait dengan pengangkatan beberapa kasek SD dan SMP di Kota Makassar,” jelasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar