SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polda Sulsel mengancam akan menjemput paksa Muhammad Basri alias Basri Kajang (BK) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis jenjang SD dan SMP Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.
Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp16 miliar.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Basri Kajang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga : Truk Langgar Jam Operasional di Gowa, Pemotor Jadi Korban hingga Kaki Hancur
Panggilan pertama dikirim sekitar dua pekan lalu dan panggilan kedua pada Rabu (29/7/2026), namun Basri Kajang belum juga memenuhi panggilan penyidik.
“Kita akan lakukan upaya hukum sesuai dengan aturan yang ada. Makanya, kami minta kepada semua saksi yang kami panggil, termasuk saudara Basri Kajang, agar segera memenuhi panggilan penyidik untuk diminta keterangan,” kata Jufri kepada awak media usai penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Gowa, Kamis (30/7/2026).
Jufri menyebut surat panggilan telah dikirim ke alamat Muhammad Basri alias Basri Kajang sesuai data KTP, sementara penyidik juga berupaya menghubungi orang-orang terdekatnya.
Baca Juga : Momen Wartawan Cecar GM Pertamina soal Kelangkaan BBM di Makassar
Polda Sulsel pun meminta Basri Kajang bersikap kooperatif dengan segera memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah tersebut.
“Makanya kami kasih kesempatan dulu. Kami minta kepada Om Bas untuk kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk memberikan kesaksian,” terang Jufri.
Sebelumnya, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel menggeledah lima kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Gowa pada Kamis (30/7/2026) mulai pukul 14.00 Wita.
Baca Juga : Polisi Sita 18,9 KL BBM Subsidi dari 17 Tersangka di Sulsel, Modus Tangki Modifikasi
Kelima kantor yang digeledah yakni Sekretariat Daerah (Setda), Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), dan Dinas Pendidikan.
“Saya sampaikan bahwa hari ini, Kamis 30 Juli Subdit Tipidkor melaksanakan penggeledahan di Kabupaten Gowa, lima titik, mulai dari Kantor Sekda, Inspektorat, Bappeda, BPKD dan Dinas Pendidikan,” kata AKBP Jufri kepada wartawan.
Di sisi lain, Bupati Gowa Husniah Talenrang telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah jenjang SD dan SMP Tahun Anggaran 2025 di Mapolda Sulsel pada Rabu (29/7/2026).
Baca Juga : SPBU di Jalan Tun Abdul Razak Gowa Belum Berlakukan Sistem Ganjil-Genap Hari Ini
Husniah diperiksa selama kurang lebih delapan jam, mulai pukul 13.00 hingga 21.00 Wita.
“Saat ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa. Termasuk hari ini salah satunya adalah Bupati Gowa dan itu diperiksa selaku saksi,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (29/7/2026) sore.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar