SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar mulai menyiapkan regulasi khusus untuk memperkuat upaya penanggulangan HIV, AIDS, dan infeksi menular seksual (IMS).
Aturan tersebut diharapkan tidak hanya mengatur penanganan pasien, tetapi juga memperkuat pencegahan dan menghapus stigma terhadap orang dengan HIV.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS itu menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Makassar, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga : DPRD Makassar Warning RSIA Paramount: Tak Beres 7 Hari, Bisa Berujung Penutupan
Ranperda tersebut merupakan inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar.
Juru Bicara Bapemperda, Adi Akbar, mengatakan regulasi khusus dibutuhkan agar kebijakan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS di Makassar memiliki landasan yang jelas serta dapat dijalankan secara berkelanjutan.
Menurut politikus PKS tersebut, berbagai upaya penanganan selama ini telah melibatkan fasilitas kesehatan, komunitas, dan sejumlah pemangku kepentingan. Namun, koordinasi serta penguatan pada aspek pencegahan dan pelayanan masih diperlukan.
Baca Juga : Fraksi MULIA DPRD Makassar Dorong Aset Mangkrak Diubah Jadi Sumber PAD
“Pencegahan harus menjadi perhatian utama. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar tentang HIV, AIDS, dan IMS,” kata Adi.
Ia mengatakan edukasi kepada masyarakat perlu mencakup informasi mengenai cara penularan, faktor risiko, langkah pencegahan, hingga akses pemeriksaan dan pengobatan.
Makassar sebagai kota metropolitan dengan mobilitas penduduk yang tinggi, kata Adi, membutuhkan strategi pencegahan yang dilakukan secara konsisten.
Baca Juga : DPRD Makassar Dorong Perda Jamsostek, 45,7 Persen Pekerja Masih Belum Terlindungi
Pemerintah tidak boleh hanya bergerak ketika kasus telah muncul, tetapi harus melakukan intervensi sejak faktor risikonya dapat dikenali.
Selain aspek pencegahan, Ranperda tersebut akan memberikan perhatian terhadap persoalan stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV.
Adi menilai stigma dapat menjadi penghambat dalam upaya menemukan kasus lebih awal. Kekhawatiran akan dikucilkan, menurutnya, dapat membuat masyarakat enggan melakukan pemeriksaan maupun menjalani pengobatan.
Baca Juga : DPRD Makassar Minta Kinerja Lurah yang Tak Maksimal Dievaluasi
“Yang kita cegah adalah penularannya, yang kita tekan adalah faktor risikonya, sedangkan orangnya tetap harus kita perlakukan secara manusiawi,” tegasnya.
Ia menekankan kelompok masyarakat yang memiliki faktor risiko tetap harus mendapatkan akses layanan kesehatan secara layak tanpa mendapatkan perlakuan diskriminatif.
“Jangan sampai seseorang takut memeriksakan diri karena khawatir dikucilkan, atau orang yang membutuhkan pengobatan justru menjauh dari pelayanan kesehatan karena takut diperlakukan berbeda,” ujarnya.
Baca Juga : DPRD Makassar Dorong Optimalisasi B50 di Tengah Kelangkaan Solar
Melalui Ranperda tersebut, DPRD ingin memperjelas tanggung jawab pemerintah daerah dalam keseluruhan rantai penanggulangan HIV/AIDS dan IMS.
Mulai dari edukasi dan pencegahan, pemeriksaan, pelayanan kesehatan, pengobatan, hingga upaya menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.
Adi menegaskan persoalan HIV/AIDS tidak dapat ditangani hanya oleh sektor kesehatan. Menurutnya, pencegahan dan penanganan membutuhkan keterlibatan berbagai sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sejumlah sektor yang dinilai perlu dilibatkan antara lain pendidikan, ketenagakerjaan, sosial, perlindungan perempuan dan anak, perguruan tinggi, dunia usaha, media, keluarga, serta organisasi dan komunitas masyarakat.
“Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS tentu bukan pekerjaan dinas kesehatan saja. Semua harus bergerak dalam arah yang sama,” katanya.
Ranperda juga diarahkan untuk memastikan program penanggulangan HIV/AIDS memiliki keberlanjutan. DPRD menilai perencanaan, penganggaran, pembagian kewenangan, koordinasi antarinstansi, serta evaluasi perlu memiliki mekanisme yang jelas.
Dengan demikian, program tidak hanya berjalan ketika terdapat kegiatan atau proyek tertentu, tetapi dapat menjadi bagian dari kebijakan kesehatan daerah secara berkelanjutan.
Adi berharap regulasi yang sedang disiapkan tersebut nantinya memberikan dampak nyata terhadap masyarakat.
“Pencegahan semakin baik, masyarakat semakin memahami HIV, AIDS, dan IMS, pemeriksaan semakin mudah diperoleh, pengobatan berjalan secara berkesinambungan, serta stigma dan diskriminasi semakin berkurang,” ujarnya.
Dalam proses pembahasan Ranperda, DPRD Makassar membuka ruang partisipasi dari berbagai pihak. Masukan diharapkan datang dari pemerintah kota, tenaga kesehatan, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, komunitas, hingga kelompok masyarakat lainnya.
Adi mengatakan keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar aturan yang nantinya lahir tidak hanya kuat dari sisi regulasi, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata di lapangan.
Pada akhirnya, Ranperda tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi sistem penanggulangan HIV/AIDS dan IMS yang lebih terintegrasi di Makassar, sekaligus memastikan masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan maupun pengobatan tetap memperoleh layanan kesehatan secara layak tanpa stigma dan diskriminasi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar