Logo Sulselsatu

Polisi Sita 18,9 KL BBM Subsidi dari 17 Tersangka di Sulsel, Modus Tangki Modifikasi

Asrul
Asrul

Senin, 14 September 2026 12:36

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita 18,9 kiloliter (KL) bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari 17 tersangka dalam 10 kasus penyalahgunaan BBM di sejumlah wilayah Sulsel.

Para pelaku menggunakan sejumlah modus, diantaranya memodifikasi tangki kendaraan hingga menimbun BBM subsidi untuk dijual kembali.

“Total barang bukti, Biosolar 12.542 lite, Pertalite 6.363 liter, Kendaraan roda empat 12 unit, Truk tangki 1 unit, 27 drum kapasitas 200 lite, 397 jerigen, 21 barcode, 12 buah plat nomor kendaraan, 2 unit mesin pompa hisap,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, di Mapolda Sulsel, Senin (14/9/2026).

Baca Juga : Ditetapkan Tersangka, Penasehat Hukum Korban Minta Polisi Segera Tahan Oknum Guru Penganiaya Murid di Jeneponto.

Djuhandhani mengatakan, 10 kasus tersebut diungkap sepanjang Agustus hingga September 2026. Dari pengungkapan itu, polisi menyita total 18,9 kiloliter (KL) BBM subsidi yang terdiri atas 12,5 KL solar dan 6,4 KL Pertalite.

“Pada periode Agustus sampai dengan September 2026, total kasus itu ada 10 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilaksanakan penegakan hukum. Di mana total tersangka ada 17 orang,” ujarnya.

Dia menjelaskan salah satu modus yang ditemukan ialah menggunakan tangki modifikasi untuk mengambil BBM subsidi dari SPBU. BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi.

Baca Juga : 20 Motor Berknalpot Brong di Manggala Makassar Disita Polisi

“Dimana modus operandi adalah menggunakan tangki modifikasi dengan mengambil BBM subsidi dari SPBU untuk dijual kembali ke konsumen dengan harga yang lebih tinggi. Di mana barang buktinya ada 2 unit mobil, 46 jerigen isi 1.472 solar, 1 tangki modifikasi isi 220 liter solar, 6 buah plat nomor kendaraan, 1 buah pompa sedot, dan 3 barcode,” ungkapnya.

Modus lainnya ialah menimbun BBM subsidi dalam jumlah banyak untuk dijual kembali tanpa izin dan tidak sesuai peruntukannya. Modus tersebut diungkap Direktorat Polairud Polda Sulsel dalam dua kasus di Makassar dengan empat orang tersangka.

“Dimana modus operandi adalah menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan menampung dalam jumlah yang banyak untuk kemudian dijual kembali tanpa izin kepada konsumen tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Djuhandhani.

Baca Juga : Bupati Gowa Husniah Tersangka Korupsi PBG Tak Ditahan Karena Dianggap Kooperatif

“Di mana barang bukti ada 8 drum isi 1.600 liter solar, 15 jerigen isi 450 liter solar, 1 jerigen isi 20 liter Pertalite, 150 jerigen isi 4.740 Pertalite, 5 drum isi 1.000 liter solar,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Zulkarnaim
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi01 November 2026 15:57
Samsung Galaxy A18 Hadir di Indonesia, Usung AI dan Triple Camera untuk Temani Aktivitas Anak Muda
SULSELSATU.com, JAKARTA – Samsung Electronics Indonesia resmi memperkenalkan Samsung Galaxy A18 di pasar Indonesia. Smartphone terbaru dari lini...
Otomotif01 November 2026 14:56
BYD M6 DM Raih Favorite Hybrid Car di GIIAS Makassar 2026
BYD M6 DM meraih penghargaan Favorite Hybrid Car dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Makassar 2026 yang berlangsung di Summ...
OPD01 November 2026 12:34
Kadir Halid Ungkap Progres Stadion Sudiang dan Pembenahan Fasilitas CPI Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, memaparkan sejumlah program pembangunan infrastruktur di Kota Makassar saat m...
Bisnis01 November 2026 10:16
LAZ Hadji Kalla Dampingi Enam Kelompok UMKM di Bone Perkuat Legalitas
Enam kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, mulai memperkuat legalitas produk melalui...