SULSELSATU.com, MALILI – DPRD Kabupaten Luwu Timur bersama Pemerintah Daerah mendorong penyelesaian konflik lahan yang melibatkan warga tiga desa di Kecamatan Angkona dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Hal itu dibahas dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam di Ruang Rapat Bupati, Selasa (15/9/2026).
Konflik tersebut telah berlangsung sejak 1994 dan melibatkan warga Desa Mantadulu, Tawakua, dan Taripa. Persoalan muncul akibat klaim kepemilikan lahan antara PTPN dan warga.
PTPN menyebut lahan tersebut sebagai aset perusahaan hasil proses tukar guling (ruislag). Sementara warga mengaku telah menguasai lahan secara turun-temurun dan memiliki bukti berupa SHM serta SKT.
Bupati Irwan meminta PTPN menghadirkan direksi dari kantor pusat di Jakarta dalam pertemuan berikutnya agar keputusan penyelesaian dapat diambil secara langsung.
“Melihat proses yang berlangsung sejak dulu hingga sekarang, saya menyampaikan jangan terlalu banyak mengadakan pertemuan jika tidak didasari niat yang tulus. Maksudnya, bukan sekadar berkumpul, melainkan benar-benar menginginkan penyelesaian,” tegas Bupati Irwan secara lugas.
DPRD Luwu Timur menilai kepastian status dan legalitas lahan perlu segera diselesaikan karena berkaitan langsung dengan kehidupan dan aktivitas ekonomi warga.
Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi juga mengingatkan sengketa yang terus berlarut berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Rakor yang melibatkan BPN, Forkopimda, dan sejumlah OPD tersebut menyepakati pertemuan lanjutan pada awal Oktober 2026 untuk membahas penyelesaian konflik.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News






Komentar