SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sebanyak 20 sepeda motor berknalpot brong disita polisi dalam penertiban kendaraan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.
“Sebanyak 20 unit sepeda motor diamankan ke Polsek Manggala. Kendaraan tersebut didominasi sepeda motor yang menggunakan knalpot brong,” ujar Wakapolsek Manggala AKP Abd. Rahman dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).
Baca Juga : Bupati Gowa Husniah Tersangka Korupsi PBG Tak Ditahan Karena Dianggap Kooperatif
Penindakan terhadap 20 motor itu dilakukan saat polisi menggelar razia di depan gerbang Perumnas Antang, Sabtu (3/10/2026) malam.
Dalam razia tersebut, petugas juga menyasar kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen serta mengantisipasi kepemilikan senjata tajam dan peredaran minuman keras.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar, kelengkapan dokumen kendaraan, serta mengantisipasi kepemilikan senjata tajam dan peredaran minuman keras,” ungkapnya.
Baca Juga : Bupati Gowa Husniah Dicekal Polda Sulsel ke Luar Negeri Usai Tersangka Korupsi
Abd Rahman mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan potensi gangguan kamtibmas sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Menurutnya, kendaraan berknalpot brong maupun yang tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.
“Cipta Kondisi ini kami laksanakan sebagai upaya pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan Kamtibmas. Kendaraan yang menggunakan knalpot brong maupun tidak dilengkapi kelengkapan sebagaimana ketentuan kami amankan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar