Logo Sulselsatu

Ditetapkan Tersangka, Penasehat Hukum Korban Minta Polisi Segera Tahan Oknum Guru Penganiaya Murid di Jeneponto.

Redaksi
Redaksi

Kamis, 08 Oktober 2026 06:39

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Oknum Guru UPT SDN 14 Tamalatea, Hj Nursiah Sinrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jeneponto atas dugaan penganiayaan terhadap murid, berinisial MAN.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa korban dan saksi-saksi serta gelar perkara, pada Senin (5/10/2026), kemarin.

“Ada luka nyeri (pada MAN), visum itu bicara, yang kedua ditambah (hasil pemeriksaan) psikolog,” ungkap Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Sri Sulkadri K, kepada awak media.

Baca Juga : 20 Motor Berknalpot Brong di Manggala Makassar Disita Polisi

Hanya saja lanjut Sri, hingga saat ini pihaknya belum dilakukan penahanan terhadap Hj Nursiah.

“Guru (Hj Nursiah) itu nanti ditahan, tapi nanti ditahannya di sana, Kejaksaan, kalau di sini tidak bisa,” ujar Ipda Sri

Hj Nursiah disangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga : Bupati Gowa Husniah Tersangka Korupsi PBG Tak Ditahan Karena Dianggap Kooperatif

Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum Korban, Andi Baso Rikardi, mengapresiasi langkah penyidik polres Jeneponto, khususnya Unit PPA yang telah bekerja maksimal.

“Kami mengapresiasi penyidik Polres Jeneponto terkhusus kepada Ibu Kanit PPA dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum yang benar,” ujar Andi Baso, Selasa (6/10/2026).

Andi Baso berharap, penetapan tersangka terhadap Hj Nursiah menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penahanan, meski syarat materil tidak terpenuhi.

Baca Juga : Bupati Gowa Husniah Dicekal Polda Sulsel ke Luar Negeri Usai Tersangka Korupsi

Sebab kata dia, selama kasus ini bergulir, Hj Nursiah terkesan menghambat proses penegakan hukum dengan tidak mengindahkan dan mangkir dari panggilan penyidik sebanyak 3 kali, tanpa alasan yang jelas.

“Masih ada syarat lain, yaitu syarat objektif yang sifatnya konkrit. Dimana untuk dilakukannya penahanan unsur itu terpenuhi, yaitu, Tersangka/terlapor sebelumnya mangkir dari panggilan, juga Tersangka/terlapor mempersulit jalannya proses penegakan hukum,” ungkap Andi Baso.

Sehingga, jelas Andi Baso, tidak ada alasan bagi Unit PPA Polres Jeneponto untuk tidak melakukan penahanan terhadap Hj Nursiah.

Baca Juga : Bupati Gowa Husniah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengurusan PBG

Andi Baso menegaskan, jika tidak ada penahanan tersangka, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum yang disediakan oleh negara, baik melalui jalur koordinasi, maunpun dalam bentuk administrasi surat keberatan (DUMAS).

“Hal ini menjadi dasar kami agar tidak terjadi tindakan disparitas penegakan hukum, terutama pada perlindungan terhadap anak,” tegasnya.

“Karena anak adalah calon pewaris dan penerus Negara ini. Guru itu dalam mendidik tidak boleh dengan tindakan kejahatan yaitu dengan kekerasan apalagi melakukan penganiayaan,” tutupnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan08 Oktober 2026 07:12
Pemkot Tarakan Belajar PAUD Holistik di Sekolah Islam Athirah
Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara menjadikan layanan pendidikan anak usia dini di Sekolah Islam Athirah sebagai bagian dari pembelajaran pengu...
Ekonomi07 Oktober 2026 19:51
Penyaluran Kredit Perbankan Sulsel Naik 6,81 Persen hingga Juni 2026
Kinerja perbankan di Sulawesi Selatan menunjukkan pertumbuhan positif. Kondisi tersebut tercermin dari peningkatan aset, dana pihak ketiga (DPK), dan ...
Otomotif07 Oktober 2026 17:12
Toyota Agya Kuasai 34,3 Persen Market, Penjualan Capai 1.978 unit
Kalla Toyota kembali mencatat performa penjualan positif toyota Agya hingga September 2026. Sepanjang Januari hingga September 2026, total akumulasi ...
Ekonomi07 Oktober 2026 16:30
OJK Perluas Akses Informasi Pembiayaan UMKM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat ekosistem pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penyediaan data dan informasi yang lebih ...