SULSELSATU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmen mempercepat reformasi pasar modal Indonesia untuk meningkatkan transparansi, likuiditas, integritas, dan kepercayaan investor global.
Langkah ini menjadi perhatian setelah MSCI mengumumkan konsultasi mengenai potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam dialog dengan investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas secara daring, Selasa (20/10/2026).
Baca Juga : OJK dan Komisi XI DPR Edukasi Keuangan di Soppeng
Dialog itu turut menghadirkan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jefry Hendrik.
Friderica mengatakan OJK memahami perhatian investor terhadap perkembangan pasar modal Indonesia, khususnya setelah pengumuman MSCI.
Menurutnya, OJK menghormati penilaian independen lembaga tersebut dan berkomitmen menjawab berbagai perhatian investor melalui reformasi yang konkret dan berkelanjutan.
Baca Juga : OJK Sulselbar Edukasi Warga Bone, Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal
“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang adil, transparan, kompetitif, dan memiliki kredibilitas global. Fokus kami adalah memastikan reformasi memberikan hasil nyata dan terukur bagi peningkatan kualitas pasar serta kepercayaan investor,” ujar Friderica.
Di tengah agenda reformasi tersebut, OJK menyebut fundamental pasar modal Indonesia tetap kuat. Kapitalisasi pasar mencapai sekitar 589 miliar dolar AS, terbesar kedua di ASEAN, dengan jumlah investor sebanyak 31,1 juta.
Kinerja perusahaan tercatat juga menunjukkan perkembangan positif. Dalam periode 12 bulan hingga Juni 2026, pendapatan perusahaan tercatat tumbuh 15,9 persen, sedangkan laba bersih meningkat 16,3 persen.
Baca Juga : OJK Edukasi Keuangan Nelayan Untia Makassar
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, OJK bersama BEI dan seluruh Self-Regulatory Organizations (SRO) menjalankan delapan program aksi prioritas reformasi pasar modal.
Program tersebut mencakup peningkatan likuiditas, transparansi, tata kelola, penegakan hukum, serta kolaborasi dengan para pemangku kepentingan.
Sejumlah langkah yang ditempuh meliputi peningkatan ketentuan minimum free float menjadi 15 persen secara bertahap, penguatan transparansi kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), serta perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori.
Baca Juga : OJK Sulselbar Catat 2,18 Juta Rekening Pelajar, Total Simpanan Capai Rp412,38 Miliar
OJK juga memperkuat keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas satu persen dan memublikasikan daftar High Shareholding Concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi.
“Reformasi pasar modal tidak berhenti pada penyempurnaan regulasi atau pengumuman kebijakan. Prioritas kami adalah memastikan implementasi yang konsisten sehingga menghasilkan peningkatan nyata pada transparansi, likuiditas, integritas, dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” ujar Hasan.
Terkait pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026, Hasan menegaskan bahwa langkah tersebut masih berupa konsultasi mengenai potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia, bukan keputusan final.
Baca Juga : Temu Responden 2026, OJK Sulselbar Paparkan Program Penguatan Inklusi Keuangan di Sulsel
MSCI membuka kesempatan penyampaian masukan hingga 30 April 2027. Sementara itu, keputusan akhir dijadwalkan pada 30 Juni 2027.
OJK menyatakan terus menjalin komunikasi konstruktif dengan MSCI agar perkembangan reformasi pasar modal Indonesia dapat dipertimbangkan secara menyeluruh. Sepanjang Februari hingga Oktober 2026, OJK telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan MSCI sebanyak 16 kali.
Selain reformasi kebijakan, OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal serta memberikan kepastian kepada investor.
Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus yang melibatkan perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.
Hasan menegaskan, proses pemeriksaan kasus tersebut telah berlangsung jauh sebelum pengumuman MSCI.
Karena itu, penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pengawasan OJK secara berkesinambungan, bukan respons sesaat terhadap perkembangan klasifikasi pasar.
“Tindakan kami bukan merupakan respons sesaat terhadap perkembangan MSCI, melainkan hasil proses pengawasan yang telah berjalan sesuai ketentuan. OJK akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan investor,” ujar Hasan.
Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun. OJK juga telah menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus dan masih menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.
Friderica menyampaikan, OJK terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas pasar keuangan sekaligus memastikan keberlanjutan reformasi.
Hal tersebut turut menjadi perhatian dalam pertemuan Presiden Republik Indonesia bersama OJK dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 19 Oktober 2026.
Ke depan, OJK bersama SRO akan memprioritaskan penerapan peningkatan ketentuan free float, penyempurnaan mekanisme pembobotan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), penguatan transparansi kepemilikan saham, serta peningkatan kualitas perusahaan tercatat.
“Kami tidak hanya ingin menyampaikan langkah yang telah dilakukan, tetapi juga mendengarkan pandangan dan rekomendasi investor. Masukan tersebut penting untuk memastikan reformasi benar-benar meningkatkan kualitas pasar dan memperkuat kepercayaan investor dalam jangka panjang,” ujar Friderica.
OJK menegaskan reformasi pasar modal akan dilanjutkan secara konsisten melalui penguatan pengawasan, penegakan hukum, dan komunikasi terbuka dengan investor global.
Upaya tersebut diarahkan untuk mewujudkan pasar modal Indonesia yang lebih transparan, berintegritas, likuid, dan berdaya saing.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News






Komentar