SULSELSATU, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melarang seluruh personel kepolisian dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polda Sulsel.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga kesehatan dan profesionalitas personel Polri.
Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) diwajibkan mematuhi larangan penggunaan vape tanpa terkecuali, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Bantah Kecolongan Passobis Sidrap: Penangkapan Polda Jabar Hasil Kerja Sama
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mengantisipasi modus penyalahgunaan narkotika. Pasalnya, rokok elektrik kini berpotensi dimanfaatkan sebagai media peredaran zat terlarang dalam bentuk cair.
“Larangan ini merupakan langkah pencegahan untuk melindungi seluruh personel Polri dari potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat disamarkan melalui rokok elektrik atau vape. Karena itu, seluruh PNPP wajib mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kapolri,” kata Didik dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Dia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian Polri adalah penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair. Salah satunya etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Baca Juga : Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo Atensi APH Usut Dugaan Penyimpangan Dana Pendidikan di Takalar
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu disikapi dengan kesadaran dan kepatuhan seluruh personel. Sebagai anggota Polri, setiap personel dituntut tidak hanya menjalankan tugas secara profesional, tetapi juga mampu menjaga perilaku dan memberikan keteladanan di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh personel Polda Sulsel dan jajaran agar memahami serta mematuhi surat edaran ini. Jangan sampai ada anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, terlebih melalui sarana yang berpotensi digunakan untuk menyamarkan peredarannya,” tegasnya.
Polda Sulsel berkomitmen mendukung kebijakan tersebut untuk mewujudkan lingkungan kepolisian yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. Langkah ini sekaligus bertujuan menjaga kesehatan, disiplin, integritas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News






Komentar