SULSELSATU.com, MAKASSAR – Aparat Dit Resnarkoba Polda Sulsel menangkap seorang buruh harian bernama Ismail alias Ilong (29) lantaran diduga selaku penyalahguna narkoba jenis sabu.
Ilong diringkus di Jalan Toddopuli Raya, Kelurahan Paropo, Makassar sekira pukul 19.30 Wita, Minggu (2/6/2019) malam.
“Diamankan 1 saset kristal bening diduga sabu dengan berat kurang lebih 50,60 gram,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Senin (3/6/2019).
Baca Juga : Kuasai Narkoba 14,48 Gram, Warga Jeneponto Ditangkap
Penangkapan berhasil dilakukan pasca aparat menerima informasi warga soal bakal adanya transaksi narkoba di Jalan Toddopuli Raya. Sejumlah aparat Dit Resnarkoba pun diterjunkan dan melakukan pengintaian di lokasi.
“TKP tersebut tepatnya di salah satu kamar kost akan dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Dicky.
“Dan pada jam 19.30 Wita tim tiba di TKP dan melihat seorang lelaki sesuai informasi, dan tim melanjutkan dengan melakukan penggeledahan badan,” tambahnya.
Baca Juga : Modus Baru dan Jaringan Peredaran Sabu di Sulsel yang Kerap Putus
Tak butuh waktu lama, satu saset bening diduga berisi sabu ditemukan petugas pada saku kiri depan Ilong. Ia pun tak dapat mengelak selaku pemilik barang haram tersebut.
Kini Ilong telah diamankan ke Mapolda Sulsel untuk mejalani penyidikan lebih lanjut. Selain barang bukti sabu, Polisi juga mengamankan sebuah unit handphone jenis android merk Vivo serta satu ponsel samsung.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar