SULSELSATU.com, MAKASSAR – Aparat gabungan dari Timsus Polda Sulsel bersama Jatanras Polres Pangkep berhasil meringkus sindikat pelaku pencurian baterai tower.
Sebanyak lima pelaku yang kerap beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Pangkep itu digelandang dari lokasi persembunyiannya.
Kelima pelaku yang dimaksud di antaranya adalah Usman Balo alias Usman (28), Ilham (24), Said Aslam alias Aslam (40), Irfan alias Robert (27) serta Yusuf (24). Para pelaku ini diketahui sebagai warga Kota Makassar, kecuali Irfan yang berasal dari Kabupaten Gowa.
Baca Juga : 1551 Personel Polda Sulsel Alami Kenaikan Pangkat
Panit Timsus Polda Sulsel, Ipda Artenius MB menjelaskan, para pelaku selama ini kerap menggasak baterai tower milik salah satu perusahaan telekomunikasi terkemuka di Indonesia.
“Para tersangka dugaan tindak pidana pencurian bettray Tower milik PT Telkomsel,” ujar Artenius, Rabu (12/6/2019).
Penangkapan terhadap para sindikat ini diketahui berlangsung pada Selasa, 11 Juni 2019. Tepat sekira pukul 00.30 Wita dini hari, polisi gabungan mulai membekuk pelaku bernama Ilham di Jalan Bandang, Kota Makassar.
Baca Juga : Pemprov, Kejati, Polda, dan Bawaslu Sulsel Komitmen Tegakkan Gakkumdu di Pemilu 2024
Tak disangka, empat pelaku lainnya juga berada di lokasi yang sama lantaran baru saja memindahkan baterai tower hasil curiannya.
“Benar bahwa pelaku Ilham bersama kawanannya baru saja selesai menurunkan barang bukti berupa battery tower dari atas mobil xenia warna putih,” beber Artenius.
Artenius juga membeberkan, pihaknya berhasil melakukan penyelidikan terhadap identitas para pelaku berdasarkan hasil rekaman CCTV yang memang terpasang di tower tempat sindikat pelaku beraksi.
Baca Juga : Jangan Sembarangan Ajukan Kredit Pakai Data Pribadi Pihak Lain, Bisa Dipidana!
Diketahui, polisi gabungan hingga saat ini masih melakukan pengembangan keterangan atas kejahatan para pelaku.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar