Logo Sulselsatu

Kemenkominfo Bakal Atur Penggunaan VPN

Asrul
Asrul

Rabu, 12 Juni 2019 19:18

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sedang mengkaji regulasi terkait layanan VPN (Virtual Private Network) yang saat ini beredar di Indonesia.

Langkah itu diambil akibat banyak isu yang beredar terkait pencurian data pengguna melalui sejumlah aplikasi VPN

“Kita tahu VPN harusnya melindungi, kita lagi kaji untuk membuat regulasi jadi layanan VPN itu harus berijin karena umpamanya perlindungan data pribadi dijaga, data-datanya dan keamanannya harus dijaga,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019) dilansir CNN.

Baca Juga : Kemenkominfo Kaji Regulasi Khusus Layanan Virtual Private Network

Lebih lanjut kata Semuel, pihaknya tidak akan sepenuhnya melarang layanan VPN seperti yang dilakukan Rusia. Sebab, dia menilai sejatinya VPN merupakan layanan internet tertutup yang berfungsi sebagai pelindung data dan banyak perusahaan memanfaatkan VPN, salah satunya industri perbankan.

Namun, Kominfo akan membuat regulasi bagi penyedia VPN yang banyak ditemukan di Google PlayStore dan Apple AppStore dengan mengharuskan memiliki izin dan lisensi.

“Banyak layanan VPN, bank juga pake layanan VPN. Fakta perusahan-perusahaan pakai layanan VPN itu harusnya secure tapi kita tidak tahu yang nyediain dalam payung hukum, siapa yang mau meregulasi mereka? Kalau mereka ngambil data, gimana?,” jelas Semuel.

“Pokoknya yang beroperasi [layanan VPN] di sini harus ada penanggung jawabnya.”

Sebelum resmi ditetapkan, Kominfo tengah gencar mensosialisasikan penggunaan VPN ‘gratisan’ kepada masyarakat. Aplikasi VPN ramai diunduh dan menjadi pembicaraan setelah Kominfo melakukan pembatasan akses media sosial dan pesan instan sebagai imbas aksi 22 Mei lalu.

Pengamat keamanan siber sempat mewanti-wanti bahaya keamanan data pengguna jika menggunakan VPN, apalagi aplikasi yang diunduh secara gratis. Setelah masa pembatasan berakhir, Kominfo meminta masyarakat menghapus aplikasi VPN di perangkat yang digunakan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News08 Agustus 2026 18:02
PLN dan DPRD Sulsel Perkuat Sinergi Bahas Keandalan Listrik dan Infrastruktur
PT PLN (Persero) memperkuat koordinasi dengan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menjaga keandalan pasokan listrik sekaligus mempercepat pe...
Video07 Agustus 2026 22:06
VIDEO: Dua Kelompok Bentrok di Kampus UNM Parang Tambung, Belasan Kaca FMIPA Pecah
SULSELSATU.com – Dua kelompok terlibat saling serang di Kampus Parang Tambung, Universitas Negeri Makassar, Jumat (07/8/2026). Aksi penyerangan ...
Makassar07 Agustus 2026 21:26
Di Balik Sukses Ekspor Udang Indonesia, Kepala Barantin Pastikan Layanan Karantina Berjalan Optimal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Karantina Indonesia (Barantin) memastikan sistem layanan karantina terus berjalan optimal untuk mendukung daya ...
News07 Agustus 2026 20:39
Anggota DPR RI Meity Rahmatia Kecam Penganiayaan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia mengecam keras penganiayaan dan pemerkosaan seorang mahasiswa yang terjadi...