Logo Sulselsatu

Kemenkominfo Bakal Atur Penggunaan VPN

Asrul
Asrul

Rabu, 12 Juni 2019 19:18

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sedang mengkaji regulasi terkait layanan VPN (Virtual Private Network) yang saat ini beredar di Indonesia.

Langkah itu diambil akibat banyak isu yang beredar terkait pencurian data pengguna melalui sejumlah aplikasi VPN

“Kita tahu VPN harusnya melindungi, kita lagi kaji untuk membuat regulasi jadi layanan VPN itu harus berijin karena umpamanya perlindungan data pribadi dijaga, data-datanya dan keamanannya harus dijaga,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019) dilansir CNN.

Baca Juga : Kemenkominfo Kaji Regulasi Khusus Layanan Virtual Private Network

Lebih lanjut kata Semuel, pihaknya tidak akan sepenuhnya melarang layanan VPN seperti yang dilakukan Rusia. Sebab, dia menilai sejatinya VPN merupakan layanan internet tertutup yang berfungsi sebagai pelindung data dan banyak perusahaan memanfaatkan VPN, salah satunya industri perbankan.

Namun, Kominfo akan membuat regulasi bagi penyedia VPN yang banyak ditemukan di Google PlayStore dan Apple AppStore dengan mengharuskan memiliki izin dan lisensi.

“Banyak layanan VPN, bank juga pake layanan VPN. Fakta perusahan-perusahaan pakai layanan VPN itu harusnya secure tapi kita tidak tahu yang nyediain dalam payung hukum, siapa yang mau meregulasi mereka? Kalau mereka ngambil data, gimana?,” jelas Semuel.

“Pokoknya yang beroperasi [layanan VPN] di sini harus ada penanggung jawabnya.”

Sebelum resmi ditetapkan, Kominfo tengah gencar mensosialisasikan penggunaan VPN ‘gratisan’ kepada masyarakat. Aplikasi VPN ramai diunduh dan menjadi pembicaraan setelah Kominfo melakukan pembatasan akses media sosial dan pesan instan sebagai imbas aksi 22 Mei lalu.

Pengamat keamanan siber sempat mewanti-wanti bahaya keamanan data pengguna jika menggunakan VPN, apalagi aplikasi yang diunduh secara gratis. Setelah masa pembatasan berakhir, Kominfo meminta masyarakat menghapus aplikasi VPN di perangkat yang digunakan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel23 Maret 2025 23:00
Viral Video Retakan Bendungan Pammukkulu, PPK Pastikan Aman dan Sudah Diperbaiki
SULSELSATU.com, TAKALAR — Sebuah video yang menampilkan retakan di Bendungan Pammukkulu, Kabupaten Takalar, sempat viral di media sosial melalui aku...
Sulsel23 Maret 2025 22:55
Program Ketahanan Pangan Berbasis BUMDes, Pemdes Kanaeng Takalar Lakukan Pengerjaan Pembuatan Bioflok
SULSELSATU.com, TAKALAR – Pemerintah Desa Kanaeng melakukan pengerjaan pembuatan Bioflok dalam program ketahanan pangan berbasis Badan Usaha Mil...
Berita Utama23 Maret 2025 22:36
Kapolda Sulsel: Polisi Terbuka Terhadap Kritik dan Masukan Masyarakat
SULSELSATU.com, MAKASSAR– Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Rusdi Hartono, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan selalu terbuka terhadap kritik dan masuka...
Berita Utama23 Maret 2025 21:56
Berkunjung ke Rumah Aspirasi Komisi III DPR RI, Kapolda Sulsel Mengaku Terinspirasi dengan “Anak Rakyat”
SULSELSATU.com, MAKASSAR- Kapolda Sulsel yang baru dilantik, Irjen Pol. Rusdi Hartono, melakukan silaturahmi di Rumah Aspirasi milik Anggota Komisi II...