Logo Sulselsatu

Kemenkominfo Bakal Atur Penggunaan VPN

Asrul
Asrul

Rabu, 12 Juni 2019 19:18

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sedang mengkaji regulasi terkait layanan VPN (Virtual Private Network) yang saat ini beredar di Indonesia.

Langkah itu diambil akibat banyak isu yang beredar terkait pencurian data pengguna melalui sejumlah aplikasi VPN

“Kita tahu VPN harusnya melindungi, kita lagi kaji untuk membuat regulasi jadi layanan VPN itu harus berijin karena umpamanya perlindungan data pribadi dijaga, data-datanya dan keamanannya harus dijaga,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019) dilansir CNN.

Baca Juga : Kemenkominfo Kaji Regulasi Khusus Layanan Virtual Private Network

Lebih lanjut kata Semuel, pihaknya tidak akan sepenuhnya melarang layanan VPN seperti yang dilakukan Rusia. Sebab, dia menilai sejatinya VPN merupakan layanan internet tertutup yang berfungsi sebagai pelindung data dan banyak perusahaan memanfaatkan VPN, salah satunya industri perbankan.

Namun, Kominfo akan membuat regulasi bagi penyedia VPN yang banyak ditemukan di Google PlayStore dan Apple AppStore dengan mengharuskan memiliki izin dan lisensi.

“Banyak layanan VPN, bank juga pake layanan VPN. Fakta perusahan-perusahaan pakai layanan VPN itu harusnya secure tapi kita tidak tahu yang nyediain dalam payung hukum, siapa yang mau meregulasi mereka? Kalau mereka ngambil data, gimana?,” jelas Semuel.

“Pokoknya yang beroperasi [layanan VPN] di sini harus ada penanggung jawabnya.”

Sebelum resmi ditetapkan, Kominfo tengah gencar mensosialisasikan penggunaan VPN ‘gratisan’ kepada masyarakat. Aplikasi VPN ramai diunduh dan menjadi pembicaraan setelah Kominfo melakukan pembatasan akses media sosial dan pesan instan sebagai imbas aksi 22 Mei lalu.

Pengamat keamanan siber sempat mewanti-wanti bahaya keamanan data pengguna jika menggunakan VPN, apalagi aplikasi yang diunduh secara gratis. Setelah masa pembatasan berakhir, Kominfo meminta masyarakat menghapus aplikasi VPN di perangkat yang digunakan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...