SULSELSATU.com, MAKASSAR – Aparat Resnarkoba Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Kali ini, seorang petani bernama Jamal bin Lagamana (35) dibekuk atas kepemilikan barang haram tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, Jamal tertangkap tangan sedang menguasai sedikitnya 26 saset sabu di rumahnya.
“(Diamankan) 26 saset keristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Dicky Sondani, Sabtu (15/6/2019).
Baca Juga : Kuasai Narkoba 14,48 Gram, Warga Jeneponto Ditangkap
Kombes Dicky membeberkan, penangkapan terhadap Jamal bermula dari laporan warga atas kerapnya terduga pelaku bertransaksi diduga sabu.
Sehingga sekira pukul 15.30 Wita, Jumat (14/6/2019) sore, aparat Resnarkoba Polres Sidrap melancarkan penyergapan di rumah Jamal di Desa Otting Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.
Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan rumah Jamal, petugas mengamankan barang bukti 26 saset sabu tersebut.
Baca Juga : Modus Baru dan Jaringan Peredaran Sabu di Sulsel yang Kerap Putus
Kini, kata Dicky, selain mengamankan terduga pelaku, Polres Sidrap juga tengah memburu seorang pria berinisial PD yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut kepada Jamal.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar