Logo Sulselsatu

Bapenda Palopo Kejar Pajak Pengusaha Hotel dan Resto

Asrul
Asrul

Senin, 17 Juni 2019 18:04

Bapenda Palopo Kejar Pajak Pengusaha Hotel dan Resto

SULSELSATU.com – Dalam rangka mengoptimalkan realisasi pajak daerah, khususnya di bidang perhotelan dan restaurant, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo menyosialisasikan sistem pajak online di ruang Pola Kantor Walikota Palopo, Senin (17/6/2019).

Dalam sosialisasi itu, Bapenda berkerjasama dengan Inspektorat, Bank Sulselbar dan juga difasilitas oleh KPK untuk membantu penerapan sistem pajak online.

Kepala Bapenda Kota Palopo, Abdul Waris, mengatakan, penerapan pajak online ini adalah salah satu upaya optimalisasi pendapatan daerah dari pajak makanan dan minuman.

Baca Juga : Pemkot Palopo Sudah Tuntaskan Iuran BPJS Kesehatan Penerima Bantuan

Ia menjelaskan, pihak Bank Sulselbar akan menyuplai alat dan aplikasi yang bakal dipasang di hotel atau restaurant.

“Apabila alat telah terpasang, maka langsung terkoneksi antara wajib pajak (WP) dalam hal ini restaurant, cafe, hotel, dengan Bank Sulselbar, dan Bapenda”.

Waris menjelaskan saat pelanggan melakukan pembayaran ke kasir akan muncul langsung jumlah pajak yang harus dibayarkan konsumen di rumah makan atau hotel tersebut.

Baca Juga : Pemkot Palopo Raih Penghargaan sebagai Kota Sehat

“Jadi kita bisa langsung tahu, jumlah pemasukan dari usaha rumah makan atau hotel, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan pelanggan”.

Penerapan sistem pajak ini sesuai dengan Undang-undang, Pajak PPN dan PPH sebanyak 10 persen dari konsumen.

Dari sisi keamanan, pajak online dianggap lebih aman. Salah satu alasannya karena sistem pajak online didukung oleh keberadaan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Baca Juga : Bappeda Palopo Imbau OPD Setor Laporan Keuangan Tepat Waktu

Dengan EFIN, kata dia, transaksi perpajakan secara online, baik itu yang dilakukan melalui situs DJP Online maupun ASP perpajakan, terenkripsi aman dan rahasia.

Waris mengharapkan seluruh pelaku usaha, restaurant, cafe, rumah makan dan tempat hiburan bisa bekerjasama dan tertib dalam pembayaran pajak.

“Ada 23 hotel, 21 wisma, 640 rumah makan di Kota Palopo, ditambah dengan cafe dan tempat hiburan lainnya. Jika semua maksimal membayar pajak, maka dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah kita”, tutupnya.(*).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD01 Oktober 2023 21:31
APBD Perubahan 2023 Kota Makassar Resmi Disepakati Rp5,2 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Tahun Anggaran 2023 resmi d...
Politik01 Oktober 2023 20:44
Syamsu Alam Harap Persatuan dan Kesatuan Bangsa Makin Kokoh di Hari Kesaktian Pancasila
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153/Tahun 1967, setiap tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian...
Kesehatan01 Oktober 2023 19:07
BPBD Makassar Pastikan Puskesmas Jadi Prioritas Penyaluran Air Bersih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar masih terus berupaya menanggulangi dampak kekeringan ekstrim yang masih terus melanda. Dinas...
Makassar01 Oktober 2023 18:23
Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Komunitas Perjaka
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komunitas Persatuan Pejalan Kaki Bukit Baruga atau Perjaka memperingati Milad ke-8 dengan menggelar jalan sehat di Ja...