Logo Sulselsatu

Tidak Penuhi Panggilan Jaksa, dr Yamin Bisa Dijemput Paksa

Asrul
Asrul

Selasa, 18 Juni 2019 22:02

istimewa
istimewa
SULSELSATU.com, PAREPARE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melayangkan surat panggilan tersangka kepada mantan Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, dr Muh. Yamin.
Dalam surat panggilan tersangka dengan nomor: SP-135/P.4.11/Fd.1/06/2019 tertera Kejari Parepare memanggil dr Yamin untuk menghadap kepada Jaksa penyidik pada hari Rabu, 19 Juni 2019, pukul 13.00 Wita, di Kantor Kejari Parepare.
Dikonfirmasi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Andi Darmawangsa, membenarkan jika pihaknya melayangkan surat panggilan tersangka kepada dr Muh Yamin, terkait kasus hutang obat di RSUD Andi Makkasau yang ditangani institusinya.
“Pemanggilan tersangka kepada dr Yamin terkait kasus yang ditangani Kejari Parepare,” ujarnya, Selasa (18/6/2019).
Ditanya soal kasus yang ditangani tersebut, Andi Darmawangsa mengatakan, Kejaksaan melihat ada keterkaitan antara kasus hutang obat Rumah Sakit Andi Makkasau dan raibnya dana Dinkes.
“Teorinya seperti ini, Kejari = RSUD dan polisi = Dinkes. Namun, saya mau selesaikan dulu RSUD baru melangkah ke kasus yang lain, karena ini komitmen saya menyelesaikan,” tegasnya.
Menurutnya, jika tersangka (dr Yamin) tidak memenuhi panggilan Kejaksaan, maka sesuai prosedur akan dilakukan upaya paksa.
“Kalau tidak datang, kita ikuti prosedur, dan ada upaya paksa bisa dilakukan penyidik,” bebernya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing mengatakan, terkait kasus raibnya dana Dinkes, dr Yamin telah diperiksa dan dimintai klarifikasi.
“Sampe sekarang pemeriksaan dr Yamin masih saksi,” kata dia.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News13 September 2026 18:20
SPBU di Jalan Tun Abdul Razak Gowa Belum Berlakukan Sistem Ganjil-Genap Hari Ini
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum ...
News13 September 2026 17:01
PLN Inventarisasi Lahan SUTET Wotu–Bungku untuk Perkuat Sistem Kelistrikan Sulawesi
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sulawesi Selatan melakukan survei identifikasi dan inventar...
Otomotif13 September 2026 16:47
135 Peserta Ramaikan Honda Modif Contest 2026 di Maros, Tarik 3.000 Pengunjung
Honda Modif Contest (HMC) 2026 berlangsung meriah di Grand Mall Maros pada Sabtu (12/9/2026). Ajang modifikasi sepeda motor Honda tersebut diikuti 135...
Sulsel13 September 2026 14:44
Susuri Aka-akae, Talumae, dan Mojong, Syaharuddin Kawal Aliran Air untuk Sawah Petani
SULSELSATU.com, SIDRAP – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyusuri persawahan dan jaringan irigasi di Desa Aka-akae, Talum...