Logo Sulselsatu

Sidang Pidana Korporasi Abu Tours di PN Makassar Batal Lagi

Asrul
Asrul

Rabu, 19 Juni 2019 20:43

Pemilik Abu Tours Travel, Hamzah Mamba menjalani sidang vonis kasus penggelapan dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan Kartini, Makassar, Senin (28/1/2019). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Pemilik Abu Tours Travel, Hamzah Mamba menjalani sidang vonis kasus penggelapan dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan Kartini, Makassar, Senin (28/1/2019). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Agenda pemeriksaan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pidana korporasi Abu Tours kembali batal digelar di PN Makassar, Rabu (19/6/2019).

Pembatalan ini merupakan yang kedua kalinya setelah Rabu pekan lalu majelis hakim juga melakukan hal yang sama akibat saksi jaksa tak kunjung hadir di persidangan.

Baca Juga : Jemaah Korban Abu Tours Berangkat Umrah Pakai Biaya Sendiri

“Mohon maaf yang mulia, kami sudah berupaya memanggil saksi, tapi kebanyakan saksi sedang sakit. Kami upayakan minggu depan (lagi) yang mulia,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bayu Murti Yuwandjono di ruang sidang Purwoto, PN Makassar, Rabu (19/6/2019).

Diketahui, JPU seharusnya menghadirkan saksi ahli pidana korporasi dan saksi dari sejumlah agen Abu Tours sejak Rabu pekan lalu.

Kondisi ini membuat majelis hakim kembali menunda sidang hingga Rabu, 26 Juni 2019 pekan mendatang.

Baca Juga : Lelang Aset Abu Tours Masih Terganjal Proses Hukum di MA

Sidang pidana korporasi Abu Tours sendiri mulai bergulir pasca vonis hakim terhadap empat petinggi Abu Tours di PN Makassar selesai dilakukan pada 28 Januari 2019 lalu.

Dalam prosesnya, keempat petinggi Abu Tours yang telah divonis sebelumnya, yakni Hamzah Mamba dan istrinya, Nursyariah Mansyur, Caheruddin serta M Kasim Latang kembali menjadi pihak yang diperiksa dalam sidang pidana korporasi ini.

Dalam tanggapan jaksa, sidang pidana korporasi Abu Tours ini bakal berujung pada vonis terhadap Abu Tours sebagai korporasi yang melakukan tindak pidana. Hukumannya bisa berupa denda.

Baca Juga : Korporasi Abu Tours Terlibat Penggelapan Dana Jemaah

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video21 Januari 2026 21:14
VIDEO: Indonesia–Inggris Sepakati Kemitraan Strategis Baru
SULSELSATU.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer secara resmi menyepakati kemitraan strate...
Makassar21 Januari 2026 20:26
Hujan dan Angin Kencang, Wali Kota Munafri Imbau Warga Makassar Waspada
SULSELSATU.com MAKASSAR – Cuaca ekstrem berupa hujan intensitas sedang hingga tinggi yang disertai angin kencang kembali melanda Kota Makassar d...
Makassar21 Januari 2026 17:57
Fencing Competition Season 3 di Mal Ratu Indah Hadirkan Atlet Muda dari Berbagai Kategori
Mal Ratu Indah (MaRI) kembali menjadi tuan rumah kegiatan olahraga melalui penyelenggaraan Fencing Competition Season 3 yang berlangsung pada 19–20 ...
Makassar21 Januari 2026 17:44
Perkuat Layanan SDM, Pelindo Regional 4 Gelar MCU Bagi Seluruh Pegawai
Membangun sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan berdaya saing yang juga merupakan bagian dari Program Kerja Bidang Layanan SDM Tahun 2026, PT...