SULSELSATU.com, MAKASSAR – Agenda pemeriksaan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pidana korporasi Abu Tours kembali batal digelar di PN Makassar, Rabu (19/6/2019).
Pembatalan ini merupakan yang kedua kalinya setelah Rabu pekan lalu majelis hakim juga melakukan hal yang sama akibat saksi jaksa tak kunjung hadir di persidangan.
Baca Juga : Jemaah Korban Abu Tours Berangkat Umrah Pakai Biaya Sendiri
“Mohon maaf yang mulia, kami sudah berupaya memanggil saksi, tapi kebanyakan saksi sedang sakit. Kami upayakan minggu depan (lagi) yang mulia,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bayu Murti Yuwandjono di ruang sidang Purwoto, PN Makassar, Rabu (19/6/2019).
Diketahui, JPU seharusnya menghadirkan saksi ahli pidana korporasi dan saksi dari sejumlah agen Abu Tours sejak Rabu pekan lalu.
Kondisi ini membuat majelis hakim kembali menunda sidang hingga Rabu, 26 Juni 2019 pekan mendatang.
Baca Juga : Lelang Aset Abu Tours Masih Terganjal Proses Hukum di MA
Sidang pidana korporasi Abu Tours sendiri mulai bergulir pasca vonis hakim terhadap empat petinggi Abu Tours di PN Makassar selesai dilakukan pada 28 Januari 2019 lalu.
Dalam prosesnya, keempat petinggi Abu Tours yang telah divonis sebelumnya, yakni Hamzah Mamba dan istrinya, Nursyariah Mansyur, Caheruddin serta M Kasim Latang kembali menjadi pihak yang diperiksa dalam sidang pidana korporasi ini.
Dalam tanggapan jaksa, sidang pidana korporasi Abu Tours ini bakal berujung pada vonis terhadap Abu Tours sebagai korporasi yang melakukan tindak pidana. Hukumannya bisa berupa denda.
Baca Juga : Korporasi Abu Tours Terlibat Penggelapan Dana Jemaah
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar