Logo Sulselsatu

Sidang Pidana Korporasi Abu Tours di PN Makassar Batal Lagi

Asrul
Asrul

Rabu, 19 Juni 2019 20:43

Pemilik Abu Tours Travel, Hamzah Mamba menjalani sidang vonis kasus penggelapan dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan Kartini, Makassar, Senin (28/1/2019). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Pemilik Abu Tours Travel, Hamzah Mamba menjalani sidang vonis kasus penggelapan dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan Kartini, Makassar, Senin (28/1/2019). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Agenda pemeriksaan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pidana korporasi Abu Tours kembali batal digelar di PN Makassar, Rabu (19/6/2019).

Pembatalan ini merupakan yang kedua kalinya setelah Rabu pekan lalu majelis hakim juga melakukan hal yang sama akibat saksi jaksa tak kunjung hadir di persidangan.

Baca Juga : Jemaah Korban Abu Tours Berangkat Umrah Pakai Biaya Sendiri

“Mohon maaf yang mulia, kami sudah berupaya memanggil saksi, tapi kebanyakan saksi sedang sakit. Kami upayakan minggu depan (lagi) yang mulia,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bayu Murti Yuwandjono di ruang sidang Purwoto, PN Makassar, Rabu (19/6/2019).

Diketahui, JPU seharusnya menghadirkan saksi ahli pidana korporasi dan saksi dari sejumlah agen Abu Tours sejak Rabu pekan lalu.

Kondisi ini membuat majelis hakim kembali menunda sidang hingga Rabu, 26 Juni 2019 pekan mendatang.

Baca Juga : Lelang Aset Abu Tours Masih Terganjal Proses Hukum di MA

Sidang pidana korporasi Abu Tours sendiri mulai bergulir pasca vonis hakim terhadap empat petinggi Abu Tours di PN Makassar selesai dilakukan pada 28 Januari 2019 lalu.

Dalam prosesnya, keempat petinggi Abu Tours yang telah divonis sebelumnya, yakni Hamzah Mamba dan istrinya, Nursyariah Mansyur, Caheruddin serta M Kasim Latang kembali menjadi pihak yang diperiksa dalam sidang pidana korporasi ini.

Dalam tanggapan jaksa, sidang pidana korporasi Abu Tours ini bakal berujung pada vonis terhadap Abu Tours sebagai korporasi yang melakukan tindak pidana. Hukumannya bisa berupa denda.

Baca Juga : Korporasi Abu Tours Terlibat Penggelapan Dana Jemaah

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD01 Oktober 2023 21:31
APBD Perubahan 2023 Kota Makassar Resmi Disepakati Rp5,2 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Tahun Anggaran 2023 resmi d...
Politik01 Oktober 2023 20:44
Syamsu Alam Harap Persatuan dan Kesatuan Bangsa Makin Kokoh di Hari Kesaktian Pancasila
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153/Tahun 1967, setiap tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian...
Kesehatan01 Oktober 2023 19:07
BPBD Makassar Pastikan Puskesmas Jadi Prioritas Penyaluran Air Bersih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar masih terus berupaya menanggulangi dampak kekeringan ekstrim yang masih terus melanda. Dinas...
Makassar01 Oktober 2023 18:23
Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Komunitas Perjaka
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komunitas Persatuan Pejalan Kaki Bukit Baruga atau Perjaka memperingati Milad ke-8 dengan menggelar jalan sehat di Ja...