Logo Sulselsatu

Catut Nama Adat untuk Palang Seba-seba, Gusti Riadi Terancam Hukuman 14 Tahun

Redaksi
Redaksi

Sabtu, 12 September 2026 22:25

Abdul Hamid Hasyim selaku perwakilan sah ahli waris Raja Abdul Rabbie saat bertemu dengan pihak pertambangan Mind ID di Morowali. Foto: Istimewa.
Abdul Hamid Hasyim selaku perwakilan sah ahli waris Raja Abdul Rabbie saat bertemu dengan pihak pertambangan Mind ID di Morowali. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com – Rangkaian aksi pemalangan lahan di area konsesi pertambangan group Mining Industry Indonesia (MIND ID) di Seba-seba, Morowali yang selama ini diposisikan Gusti Riadi seolah perjuangan adat, kini resmi ilegal dan melanggar hukum.

Alih-alih mendapat simpati publik, manuver liar yang dimotori Gusti Riadi dan kelompoknya tersebut justru berbalik menjadi bumerang hukum yang siap menyeret mereka ke balik jeruji besi atas dugaan tindakan kriminal murni.

Kelicikan kelompok Gusti Riadi ini terbongkar setelah keluarga ahli waris sah Raja Bungku terakhir, Raja Abdul Rabbie memberikan klarifikasi keras.

Baca Juga : Direktur Keamanan PT TRK Pimpin Blokade Total PSN Pomalaa, Tantang dan Maki Aparat TNI

Pihak keluarga secara terbuka membongkar kedok Gusti Riadi dkk yang nekat menyeret-nyeret nama besar sang Raja hanya demi melegitimasi syahwat klaim lahan sepihak tanpa pernah mengantongi izin maupun restu resmi.

Abdul Hamid Hasyim selaku perwakilan sah ahli waris Raja Abdul Rabbie menegaskan, pihak keluarga sama sekali tidak pernah mengeluarkan rekomendasi khusus, apalagi memberikan restu adat bagi Gusti Riadi untuk melakukan blokade liar di wilayah operasional PT Vale tersebut.

“Tindakan mereka sangat keliru, dan kami sangat keberatan dengan tindakan itu,” ujar pria yang akrab disapa Om Hamid ini saat ditemui di Kediaman Raja Bungku, Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Jumat kemarin (11/9/2026).

Baca Juga : PT Vale Tekankan Pemberdayaan Masyarakat sebagai Fondasi Keberlanjutan

Menjual Nama Raja demi Nafsu Pribadi: Indikasi Pidana Berlapis Mengintai*
Dengan adanya pembantahan telak dari pihak Istana Bungku, pondasi argumen yang dibangun Gusti Riadi otomatis lenyap.

Tanpa adanya alas hak adat yang sah, aksi koboi memasang palang kayu di atas wilayah konsesi negara tersebut bukan lagi sekadar urusan protes biasa, melainkan murni perbuatan kriminal yang melanggar hukum negara.

Secara yuridis, tindakan Gusti Riadi yang mencatut nama besar orang lain demi keuntungan tertentu terindikasi kuat menabrak Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga : Premanisme TRK Berulah di Hauling PSN Pomalaa, Pelaku Seret Nama Jenderal Bintang Tiga

Tidak hanya itu, aksi sepihak mematok lahan milik pihak lain juga berpotensi besar dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah (Stellionaat) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Rentetan pasal berlapis ini menjadi bukti nyata bahwa apa yang dilakukan kelompok Gusti Riadi telah memenuhi unsur pidana yang terencana dengan total potensi ancaman akumulatif hingga 14 tahun bui.

Padahal, kontras dengan keliaran yang dipertontonkan Gusti Riadi, pihak keluarga Raja Abdul Rabbie justru memiliki pandangan yang jauh lebih maju dan mulia demi mendorong kesejahteraan masyarakat lingkar tambang melalui perputaran ekonomi daerah.

Baca Juga : Akses Hauling Pomalaa Terganggu, Potensi Kerugian Negara dan Ekonomi Kolaka Jadi Taruhan

“Justru yang kita harapkan disini adalah investasi tumbuh, berkembang, ekonomi berputar dan masyarakat bisa menikmati pekerjaan di wilayah konsesi Vale,” tegas Om Hamid di hadapan para ahli waris yang hadir.

Bagi pihak keluarga, keberanian oknum seperti Gusti Riadi yang menjadikan nama suci Raja Abdul Rabbie sebagai klaim untuk menguasai lahan di Seba-seba adalah sebuah bentuk pelecehan terhadap tatanan adat sekaligus pembangkangan terhadap hukum negara.

“Tidak betul itu, itu melanggar hak dan hukum negara itu. Apa dasarnya melakukan tindakan seperti itu, itu tindakan yang keliru dan perlu diluruskan,” tandas Om Hamid dengan nada geram yang tak bisa disembunyikan.

Baca Juga : MIND ID Kawal Proyek Strategis PT Vale di Pomalaa, Fokus pada Hilirisasi Berkelanjutan

Klarifikasi mematikan dari pihak ahli waris ini menjadi titik terang bagi publik Bungku. Gusti Riadi kini tidak bisa lagi bersembunyi di balik jubah adat yang palsu.

Bola panas kini berada penuh di tangan aparat penegak hukum, Polres Morowali, untuk segera bertindak tegas mengusut indikasi kriminalitas ini, sebelum aksi premanisme berkedok adat tersebut merusak iklim investasi dan kedamaian masyarakat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video12 September 2026 20:20
VIDEO: Polisi Sita 13 Drum Berisi 2.600 Liter Solar di Selayar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polisi menyita 13 drum berisi 2.600 liter solar bersubsidi yang diduga ditimbun di Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulau...
Makassar12 September 2026 15:20
Polisi Sita 13 Drum Berisi 2.600 Liter Solar Diduga Ditimbun di Bontoharu Selayar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polisi menyita 13 drum berisi 2.600 liter solar bersubsidi yang diduga ditimbun di Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kep...
Bisnis12 September 2026 08:12
New Veloz Hybrid EV Dongkrak Penjualan Toyota di Segmen Low MPV
Kehadiran New Veloz Hybrid EV mendapat respons positif dari pasar dan turut memperkuat posisi Toyota di segmen Low Multi Purpose Vehicle (LMPV)....
Sulsel12 September 2026 05:55
PLN Siapkan PLTMG Selayar 10 MW untuk Perkuat Kelistrikan Wilayah Kepulauan
PT PLN (Persero) menyiapkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Selayar berkapasitas 10 megawatt (MW) untuk memperkuat lay...